SERIBUPARITNEWS.COM,RETEH PULAU KIJANG-Gerakan dan jari upaya tem gugus tugas Kecamatan Reteh, yang tak pernah hentinya dalam melaksankan pemutusan mata rantai covid 19 ini,
Bagi warga yang selalu melanggar tetang protokol kesehatan yang tidak mematuhi Perbut no 50 tahun 2020 akan di kenakan sangsi sosial, seperti pembersihan badan jalan, mengucap Pancasila , menyanyikan lagi wajib Indonesia Raya, Pus up dan bahkan sambil mengucapkan berjanji aku tidak melanggar lagi dan akan memakai masker memakai pengeras suara.
Hal ini terlihat saat Babinsa koramil 07/Reteh Jajaran Kodim 0314/ Inhil Seram Nofiandi, Serda Surya wibowo dan Serda Ramli bersama Anggita Polsek Reteh Sat Pol PP tem Kesehatan dan Relawan melaksanakan patroli pada seputaran Pasar Pulau Kijang dan Jalan Umum Kecamatan Reteh,.
"Patroli ini untuk menegakkan disiplin masyarakat tentang protokol kesehatan Covid-19,dalam patroli tersebut, Babinsa dan Tem gabungan menemukan warga yang sedang berkerumun di sejumlah titik, seperti di warung-warung tempat makanan dan minuman.
Di lakukan dalam patroli Yustisi ini untuk mencegah dan memutuskan mata rantai covid 19 dan di saat massa ini dilakukan secara humanis agar warga sadar dan mematuhi protokol kesehatan yang sudah diterapkan pemerintah,".
Babinsa meminta pelaku usaha untuk menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan physical distancing dan untuk mematuhi Protokol kesehatan dengan cara 4 M
- Menjaga jarak
- Mencuci tangan
- Menghindarai Kerumunan
- Memakai masker, maka dari itu untuk membiasakan waraga untuk mematuhi protokol keaehatan.Jelasnya
Penulis : Serda Surya Wibowo
Editor. : Prabu Suryadhana