SERIBUPARITNEWS.COM,PELANGIRAN - Pjs.Danramil 10/Pelangiran Kodim 0314/Inhil Pelda Samsuwir bersama Forkopincam melaksanakan sosialisasi dan himbauan penegakkan disiplin protokol kesehatan di Pasar seputaran Kecamatan Pelangiran Rabu (30/09/2020)
Penegakkan disiplin protokol keehatan berupa himbauan pemakaian masker bagi warga pengunjung pasar dan pedagang kelurahan Pelangiran Guna Percepatan Memutus Rantai Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Rombongan UPIKA kec.Pelangiran secara bergantian melaksanakan himbauan berkeling berjalan kaki di pasar minggu Kelurahan dgn menggunakan pengeras suara mikropon dan Melaksanakan teguran kepada pengunjung dan pedagang yang tidak memakai masker agar memakai masker
Pelda Samsuwir menjelaskan sesuai dengan anjuran Perbup Kab.Inhil tanggal 1 Oktober 2020 akan di berlakukan sangsi atau denda bagi barang siapa yang tidak memakai masker di tempat umum ataupun sedang berada di jalan akan di kenakan denda sebesar Rp.100.000,
Tutut hadir dalam sosialisasi dan himbauan tersebut Pjs.Danramil 10/Pelangiran Pelda Samsuwir,Kapolsek Pelangiran IPTU Andi Aceh.SH, Camat Pelangiran Bapak Abdul Pany S.sos Msi, Lurah dan Staf kelurahan Pelangiran
Sumber. : Pelda Samsuwir
Editor. : Prabu Suryadhana