Danramil 07/Reteh bersama Forkopincam melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Kecamatan Reteh

Rabu, 19 Agustus 2020 | 04:07:00 WIB

 


Plt Camat Reteh Arbani S.Pd.SD  bersama unsur Forkopincam dari 3 Kelurahan dan RT.RW dan Masyarakat ikut serta dalam sosialisasi Karhutla di Gedung Serba Guna Kecamatan Reteh setempat, Rabu 19/08/2020.



SERIBUPARITNEWS.COM,RETEH - 

Dalam mengadakan sosialisasi pencegahan dan  Sosialisasi karhutla dihadiri oleh 3 Lurah dan RT, RW, dan Masyarakat yang di laksanakan di Gedung Serba Guna Kantor Camat Reteh pada Rabu, 19/08/2020


Plt Camat Reteh Arbani S.Pd.SD mengatakan, pelaksanaan sosialisasi tersebut berdasarkan optimalisasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Reteh Kabupaten Inhil,agar terhindar dari kebakaran lahan dan hutan terhindar dari kabut asab yang di buat oleh kita sendiri, maka dari itu kita harus waspadai dan jangan sampai wilayah kita ada kebakaran lahan dan hutan.Terangnya


"Tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman serta peran instansi masing-masing dalam mencegah dan menanggulangi karhutla," ucap Arbani.

Serta mengkoordinasikan pemeliharaan Trantibum dengan satuan kerja atau instansi teknis terkait," lanjutnya.


Lebih lanjut, dirinya mengharapkan kepada Lurah dan Kepala Desa agar kita dengan adanya sosialisasi tersebut pada nantinya akan memberikan kontribusi nyata Dalam untuk menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.


"Terutama berkomitmen mencegah dan menanggulangi karhutla sehingga menuju Kecamatan Reteh Kab Inhil serta mewujudkan Riau bebas kabut asap," Ucapnya.


Kapten Arm Syahrul Effendi Pohan Selaku Komandan Koramil 07/Reteh,menerangkan bahwa kita harus juga memahami dalam bahaya dampaknya pembakaran lahan dan hutan,dan oleh sebab itu kita harus meningkatkan kesadaran dalam membuka lahan dan hutan,dan sangsi sangsi yang sudah ada sudah jelas,.


Apa bila di sengaja mambakar lahan dan hutan akan di kenakan denda 15 tahun Kurungan dan denda Rp 5 Miliyar,dan maka dari itu kita harus jauhkan dari kebakaran lahan dan hutan.karena dampak nya sangat berpengaruh kesehaan bagi masyarakat.Jelasnya


Dan saya mengucapkan banyakterima kasih dan apresiasi kepada para undangan yang telah hadir dalam sosialisasi tersebut. "Sehingga bersama-sama komitmen dalam menjaga situasi kondusif,dan pada sampai sekarang ini daerah kita masi aman dari karhutla,Ucapnya


Kapolsek Reteh Iptu M Rapi,Menambahkan tentang bahaya kebakaran lahan dan hutan, dampak dari itu sangat sangat banyak,trutama bahayanya kabut asap apa bila ada kebakaran lahan dan hutan,memngganggu pernapasan dan pandangan kita,.


Dan apa bila ada masyarakat yang sengaja membakar lahan maka proses hukum yang berlaku,melalui UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat 3 berisikan pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Pasal 8 ayat 1 menyebutkan bahwa seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.tentang kebakaran lahan dan hutan,dan lahan tersebut akan di Posline,makan lahar tersebut tidak dapat di pergunakan,sampai peroses hukum nya selesai. Terangnya


Penulis. : Serda Surya Wibowo

Editor.    : Prabu Suryadhana

Terkini