Babinsa Koramil 07/Reteh Lakukan Memberikan Hidup Sehat

Ahad, 05 Juli 2020 | 05:28:00 WIB


SERIBUPARITNEWS.COM*RETEH," - *
Tak mengenal hari libur Seorang Babinsa Koramil 07/Reteh sebagai TNI dari Rakyat untuk Rakyat dan berjiwa sosial yang tinggi  untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,  melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan kepada warga dan yang terutama ditekankan kepada pedagang.



Kapten Arm Syahrul Effendi P Sebagai Komandan Koramil 07/Reteh menerangkan bahwa, kegiatan ini rutin dilaksanakan  Babinsa Koramil 07/Reteh khususnya bersama Anggota Polsek Reteh Sat Pol PP Tem Medis Puskesmas Relawan dan  Mahasiswa yang terus  tak henti hentinya untuk memutuskan mata Rantai Covid 19 dalam kegiatan ini yang dipimpin Langsung oleh Serma Noviandi , selalu memberikan himbauan dan sosialisasi ke  warga dalam upaya yang harus dilakukan untuk mencegah Covid-19,. Tuturnya



"Dengan selalu menegakkan protokol kesehatan atau hidup sehat kita harapkan bisa mengatasi penyebaran virus corona, Sosialisasi kali ini sasarannya yang trutama di pasar tempat keramaian dan jalan penunjang Pulau Kijang, Jalan SMP Pulau Kijang " ujarnya.Minggu  (05/07/2020).


Aiptu Erpan selaku Anggota polsek Reteh menambahkan, bahwa  warga selalu menjaga tentang social distancing, physical distancing dan protokol kesehatan lainnya,dan mengungkapkan bahwa kegiatan yang telah di lakukan intinya adalah mengajak masyarakat untuk bersama-sama memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mengikuti segala himbauan pemerintah.ucapnya

"Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk upaya kami selaku Tem satgasa  Covid 19 yang terdiri dari Babinsa,Anggota Polsek Reteh Tim Medis  Sat Pol PP Relawan dan Mahasiswa menjaga dan menjadi motor penggerak di wilayah yang khususnya di Kelurahan Pulau Kijang Kec Reteh Kab Ihil.

Dan dibalik itu juga Babinsa koramil 07/Reteh, menerangkan bahwa kita sudah beberapa hari ini tidak ada hujan dan memasuki musim kemarau dan di himbaukan juga tentang bahayanya pembakaran lahan dan hutan  karena dapat menyebabkan bahayanya asap, dan denda 15 tahun penjara denda Rp. 1.5000.000.0000 itu sangsi dari pemerintah.Jelasnya

Penulis : Serda Surya Wibowo
Editor.   : Prabu Suryadhana

Terkini