Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen saat konpers daring beberapa waktu lalu. Foto: Tangkapan layar. |
SERIBUPARITNEWS.COM,JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi meluncurkan aplikasi pendataan honorer pada Rabu 24 Agustus 2022.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menyatakan dalam SE MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, mengatur sejumlah syarat bagi honorer yang akan didata.
Menurut Suharmen, hanya dua kelompok honorer yang didata, yaitu honorer K2 dan pegawai non-ASN.
Untuk pegawai non-ASN, kata Deputi Suharmen, hanya yang bekerja di instansi pemerintah.
"Jadi, yang didata hanya honorer atau tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, bukan swasta," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Rabu (24/8).
Sumber : JPNN.Com