Sambutan Kapolsek Gas IPTU Agus Susanto |
seribuparitnews.com GAUNG ANAK SERKA - senin tanggal 11 November 2019, sekira pukul 20.30 Wib, di Mapolsek GAS , Kel. Teluk Pinang, Kec. GAS, Kab. Inhil telah dilaksanakan Kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H yang diselenggarakan oleh Polsek GAS.
Kegiatan Maulid Nabi Muhammad Saw tersebut dihadiri Ketua DPRD Inhil DR. H. Ferryandi, ST, MM, MT, Camat Gaung Anak Serka H. Ijmi, S.Sos, M.Si, Kapolsek Gaung Anak Serka, IPTU Agus Susanto, SH, Danramil 05 GAS diwakili, Kepala KUA Kecamatan Gaung Anak Serka, Drs. H. Syarkawi, M.Pd.I,K PHBI Kecamatan Gaung Anak Serka Abdul Salam, S.HI, M.Pd.I, Penceramah Ustadz Sofyan Ats Tsaury, Personil Polsek Gaung Anak Serka, Toga, Toda dan Tomas di lingkungan Kelurahan Teluk Pinang dan Masyarakat Kelurahan Teluk Pinang ± 1500 orang.
Rangkaian kegiatan tersebut diantaranya Pembacaan Ayat Suci Al Qur'an, Sambutan Ketua Panitia Pelaksana, IPDA Piyatno, Sambutan Tokoh Masyarakat Kecamatam Gaun Anak, H. Rusli, Sambutan Kapolsek GAS, IPTU Agus Susanto, SH, Sambutan Camat Gaung Anak Serka, H. Ijmi, S.Sos, M.Si, Sambutan Ketua DPRD Inhil, DR. H. Ferryandi, ST, MM, MT, Ceramah yang disampaikan oleh Ustadz Sofyan Ats Tsaury dan ditutup dengan Pembacaan Doa.
Melalui Kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H di Mapolsek GAS, Kel. Teluk Pinang, Kec. GAS, Kab. Inhil, Kapolsek GAS memberi himbauan Menghimbau kepada masyarakat Kec. GAS khususnya Kel. Teluk Pinang untuk selalu menjaga dan memantau anaknya agar tidak menggunakan lem dan obat batuk, hal ini dapat merusak masa depan anak tersebut.
Menghimbau kepada Masyarakat Kec. GAS Agar mengaktifkan Pos Kamling/ Ronda untuk mencegah C3 (curas, curat dan curanmor) serta masuknya orang asing yang menyebarkan paham radikal.
Kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha dibidang kehutanan/ perkebunan/pertanian agar bersama-sama dengan pemerintah setempat, instansi terkait, Polri/TNI berupaya mencegah kebakaran hutan/lahan.
Hindari melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar lahan dengan sengaja, apabila menemukan titik api/kebakaran hutan dan lahan segera melaporkan kepada pemerintah setempat, instansi terkait, Polri/TNI untuk melakukan pemadaman secara bersama-sama.
Terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis, karena telah melakukan tindak pidana dengan ancaman sbb:
a. Pasal 50 ayat 3 huruf d, UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan. "Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milyar,"
b. UU No 41 tahun 1999, pelaku juga diancam pasal 69 ayat 1 huruf h, UU No32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp3 milyar dan paling banyak Rp10 milyar.
c. Pelaku juga dapat diancam dengan Pasal 187 KUHP yaitu sengaja melakukan pembakaran. Ancamannya, pidana penjara maksimal selama 12 tahun.
Diharapkan dengan kegiatan Maulid Nabi Muhammad Saw 1441 H ini dapat meningkatkan terjalinnya komunikasi yang baik dengan masyarakat Kec. GAS, guna menjaga Stabilitas Keamanan serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif.tutur Agus Susanto.
Pewarta : Prabu Suryadhana
Editor. : Dedy.S
Pewarta : Prabu Suryadhana
Editor. : Dedy.S