SERIBUPARITNEWS.COM, KERITANG - Pemerintah Kecamatan Keritang pada tahun 2021 meluncurkan satu inovasi yang disebut dengan TRC RAKIT.
TRC RAKIT merupakan singkatan dari Tim Reaksi Cepat Orang Sakit. TRC RAKIT dibentuk dalam rangka penanganan masyarakat kurang mampu yang mengalami sakit keras dan harus dirawat di Puskesmas atau dirujuk ke rumah sakit sementara masyarakat tersebut tidak memiliki dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan juga tidak memiliki Kartu BPJS.
TRC RAKIT ini khusus menangani warga kurang mampu,Warga kurang mampu yang mengalami sakit keras akan dibawa ke Puskesmas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter puskesmas akan ditentukan apakah pasien tersebut bisa dirawat di Puskesmas atau harus dirujuk ke Rumah Sakit.
Tim akan segera melaksanakan pengurusan dokumen kependudukan (KTP dan KK) dengan melibatkan Pihak UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah berkas KTP dan Selesai akan dilanjutkan dengan pengurusan Kartu BPJS – PBI dengan melibatkan pihak Puskesmas, Petugas TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) dan Dinas Sosial Kabupaten.
Apabila pasien direkomendasikan untuk dirujuk ke Rumah Sakit maka Pihak Puskesmas akan mempersiapkan semua dokumen dalam hal rujukan pasien.
Selain melibatkan pihak-pihak terkait sebagaimana yang telah disebut diatas TRC RAKIT juga beranggotakan Organisasi Sosial Masyarakat yakni KPM (Komunitas Peduli Masyarakat), Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kepala Desa/Lurah Se - kecamatan Keritang.
Kasus - kasus yang pernah ditangani oleh TRC RAKIT :
1. Juli 2021 pasien A. Sukur balita 15 Bulan alamat pancur mengalami gizi buruk dan tidk mampu untuk berobat
Langkah yg dilakukan:
- Berkordinasi dengan disdukcapil untuk pembuatan dokumen kependudukan
- Berkoordinasi dengan dinas sosial untuk penerbitan PBI BPJS
2. Agustus 2021 pasien Al-Fatan balita umur 6 bulan alamat kotabaru seberida perlu rujukan pengobatan ke rsud krn tidak mampu
Langkah yang dilkukan:
- Berkordinasi dengan disdukcapil untuk pembuatan dokumen kependudukan
- Berkoordinasi dengan dinas sosial untuk penerbitan PBI BPJS
3. Desember 2021 pasien rio 24 tahun alamat pebenaan diduga gangguan psikis alamat pebenaan terlantar dan tidk mampu
Langkah yang dilakukan:
- Berkoordinasi dengan dinas sosial, RSUD, dinas kesehatan, dan puskesmas tembilahan hulu terkait penanganan pasien.
- Berkoordinasi dengan dinas sosial untuk penerbitan PBI BPJS
- Melakukan pendampingan pengobatan dan membantu biaya konsumsi
Melalui pihak kecamatan keritang kasi pemdes Ulfa Santoso, SE memberikan keterangan,"bahwasannya Tim Reaksi Cepat Orang Sakit (TRC-RAKIT) telah bekerjasama dengan Komunitas Peduli Masyarakat (KPM) Keritang,"sebutnya Jumat (02/09)
"TRC-RAKIT ini sudah terbentuk di Tahun 2021 ini telah dipersiapkan mulai dari pengurusan e-KTP dan KK sampai ke pengobatan,"lanjutnya
Khususnya menangani bagi warga masyarakat tidak mampu dan kurang mampu yang mau berobat tidak punya kartu BPJS-PBI dan tidak punya biaya perobatan ataupun rawat inap.
"TRC-RAKIT akan mengupayakan semaksimal mungkin dalam hal ini berkoordinasi dengan pihak-pihak instansi terkait seperti berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) tentang kepengurusan administrasi pembuatan e-KTP dan KK bagi yang punya.dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial (DINSOS), Dinas Kesehatan (DINKES), RSUD Puri Husada dan Puskesmas,"kasi pemdes akhiri pernyataannya
Penulis : Ir.Basry Ardan