SERIBUPARITNEWS.COM,TEMBILAHAN - Dalam Kaitannya dengan penerbitan produk UMKM yang memiliki sertifikasi halal
Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Diskopukm) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menerima Kunjungan perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kantor wilayah Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Riau
Hal tersebut terkait masalah fasilitasi sertifikasi Halal di Inhil yang di gelar diruang kerja kepala Dinas Koperasi UKM jalan Swarna Bumi, Senin (07/11) Pagi.
Temu wicara di pimpin langsung Kadiskopukm Inhil Ir H Illyanto MT yang didampingi Sekretaris Diskopukm Inhil Feri Irawan SE M.Si dan juga di ikuti staff di lingkungan Diskopukm Inhil, Ketua Satgas/Kabag TU Kemenag Prov. Riau, Drs. H. Asmuni Hasan, MA beserta rombongan.
Kepala Dinas Koperasi UKM Inhil Ir H Illyanto MT yang melalui Sekretaris Diskopukm Inhil Feri Irawan SE M.Si, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kedatangan bapak
Drs. H. Asmuni Hasan beserta rombongan, dalam rangka menindak lanjuti hasil penandatangan komitmen bersama para kepala daerah se-Provinsi Riau untuk memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil tahun 2022.
"Dalam komitmen bersama tersebut fasilitasi meliputi penyediaan anggaran atau pembiayaan sertifikasi halal baik jalur reguler maupun pernyataan mandiri
Pelaku UMK atau disebut dengan Self Declare," Ucap Sekretaris Diskopukm Inhil Feri Irawan SE M.Si
Lanjutnya, untuk mempasilitasi sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil UMK Tahun 2022, Alhamdulillah tahun ini Dinas Koperasi dan UKM Indragiri Hilir telah menganggarkan bantuan biaya pengurusan sertifikat halal untuk usaha mikro sebanyak 1.500 biaya pengurusan sertifikat tanda halal untuk usaha mikro sebanyak 1.500.
Selaku Kabag TU Kemenag Prov. Riau, Drs. H. Asmuni Hasan dalam sambutannya mengatakan hari ini kami melaksanakan tugas kami yakni koordinasi sosialisasi dan edukasi ke Dinas Koperasi dan UKM yang ada di Indragiri Hilir ini, sehingga dengan demikian percepatan-percepatan dan pemahaman-pemahaman terhadap produk halal atau sertifikasi halal tersebut insya Allah akan dapat kita laksanakan dan masyarakat akan lebih memahaminya tindak lanjutnya.
"kita ingin membantu seperti di inhil dan lain-lainnya, dan juga di dinas-dinas koperasi lain yang ada di Kabupaten lainnya, salah satunya di Diskopukm Inhil ini sudah mempunyai program terhadap UKM disini, adapun istilah Self Declare itu adalah produknya hanya maksimal 6 hari ketahanannya tidak memakai bahan kimia ataupun pengawet alias yang dipakainya adalah barang bahan-bahan yang sudah bersertifikat halal," Tutupnya.





