SERIBUPARITNEWS.COM,Tembilahan, Jamkesnews – Pemeriksaan kehamilan dan tindakan persalinan merupakan bagian dari manfaat yang dijamin oleh Program JKN. Layanan tersebut pernah dimanfaatkan oleh Nuraini (23) yang kerap disapa Nur. Peserta JKN dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) ini menjelaskan pentingnya menjalani pemeriksaan di fasilitas kesehatan selama masa kehamilan, serta bagaimana pelayanan dan prosedur yang dilalui hingga dapat menggunakan kepesertaan JKN sebagai penjamin.
"Pada saat masa kehamilan saya menggunakan BPJS Kesehatan sebagai penjamin dalam memeriksakan kandungan. Pada saat itu saya memeriksakan di klinik saya terdaftar tetapi karena hasil pemeriksaan ternyata perlu pemeriksaan dan tindakan yang khusus terhadap kandungan, akhirnya saya dirujuk ke rumah sakit. Setelah mendapatkan surat rujukan, saya pun segera pergi ke rumah sakit yang menjadi tujuan rujukan. Semua layanan administrasi maupun pelayanan medis di sana berjalan baik tanpa kesulitan," kata warga Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Jumat (25/11).
Menurut Nur, pemanfaatan jaminan kesehatan merupakan hak peserta JKN sesuai dengan prosedur yang ada. Meski demikian, dia juga mengingatkan agar peserta JKN tak hanya menuntut hak, melainkan juga menjalankan kewajiban yaitu membayar iuran tepat waktu. Nur sendiri mengaku tidak cemas iurannya terlewat untuk dibayarkan karena ia merupakan peserta JKN segmen PPU. Artinya, iuran bulanannya sudah dibayarkan 4% oleh kantor tempat Nur bekerja dan 1% dipotong dari penghasilannya.
“Pergunakan manfaat Program JKN sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Itu memang hak kita sebagai peserta JKN. Tapi saran saya, jangan lupa juga terhadap kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh peserta JKN yaitu membayarkan iuran dengan tepat waktu. Program JKN ini membutuhkan bantuan-bantuan peserta JKN yang sehat untuk menolong peserta JKN yang sakit atau perlu perawatan dan tindakan medis," ungkapnya.
Diakui Nur, iuran bulanan JKN jumlahnya cukup terjangkau. Selain itu juga dapat menjamin peserta JKN tanpa batasan biaya seperti asuransi komersial.
"Contohnya seperti iuran pekerja seperti saya hanya dipotong sebesar 1% dari penghasilan saya. Itu sudah mencakup seluruh keluarga saya," kata Nuraini.