SERIBUPARITNEWS.COM,TEMBILAHAN - Dalam mensosialisasikan. Permentan Nomor 3 Tahun 2022 yang merupakan amanat pemerintah Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hilir Taja Sosialisasi Program Peremajaan Kelapa Sawit Bagi Pekebun
Kegaitan dilaksanakan di Hotel Arista Jalan Kartini Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Selasa (14/06)
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh kepala Dinas Perkebunan yang diwakili kepala Bidang sarana dan prasaran Surya Surgana Akmal,S.STP, Kantor Pertanahan dan Atr kabupaten Indragiri Hilir yang diwakilkan bapak fathan Arya,ST, Kepala Seksi Alsintan Erfan Abdul Razak dan Moderator dari Apkasindo Inhil saudara Agung
dan perwakilan dari lima desa baik kepala Desa, kelompok tani dan Perangkat Desa yakni desa Mugo Mulyo,sungai rukam, kulim jaya, kuala Sebatu,Rumbai jaya dan Desa karya tani
Acara di mulai dengan menyanyikan Indonesia Raya dilanjutkan dengan doa yang dipimpin oleh Penyuluh Perkebunan Kecamatan Indra,A.Md
Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari kepala dinas perkebunan Inhil yang diwakili Kepala Bidang sarana dan prasarana Surya Surgana Akmal,S.TP
Dijelaskannya," bahwa mengapa program psr ini diangkat karena luasan lahan sawit kita cukup luas dengan data tutupan 320.000 ,135.000 perusahaan,sisanya kebun rakyat dengan pendekatan data spasial data satelit ,Inhil merupakan kabupaten terluas setelah Kampar,"sebutnya
"Dana BPDP - KS bukan semata mata dari pemerintah melainkan dana dari pekebun sawit dan eksportir sawit dan dikembalikan ke petani sawit,bagaiman dana penyerapan sawit dapat terlaksana,"jelasnya
"Target untuk tahun ini 500 hektar mudahan terdapat ,kendala yang ditemukan kawasan hutan dan legalitas surat,"sambungnya
Pelepasan kawasan hutan
"Kepala Dinas berharap dukungan dari pemerintah Desa setempat dari dalam percepatan kawasan hutan dalam dan sosialisasi diharapkan mengikuti dengan intens," tutupnya
Seusai Sambutan Kepala Bidang Sarpras Surya Syurgana,S.STP membuka secara resmi sosialisasi tersebut
Selanjutnya sambutan dari Apkasindo Inhil yang wakili oleh agung dalam penyampaiannya mengapresiasi Dinas Perkebunan atas pelaksanaan sosialisasi hari ini
"Juga Mengapresiasi kepada Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir yang telah membantu dua kelompok tani dalam program psr tersebut,"pujinya
Selanjutnya sosialisasibyang disampaikan dari kantor Pertanahan kabupaten Indragiri Hilir dalam hal ini disampaikan Fathan Arya,ST
Dalam sosialisasinya diharapakan rencana tata ruang yang disusun kali ini berfungsi untuk dua puluh tahun kedepan
"Diharapakan masyarakat memahami lahannya masuk ke kawasan hutan atau tidak "
"Ditambahkannya juga bahwa penetapan Kawasan hutan dari tahun 2016 berguna untuk menimalisir bantuan yang tidak tepat sasaran sebagai ajuan untuk data psr bersumber data spasial"
" Selanjutnya disampaikannnya bahwa Konsep reporma agraria dengan psr hubungannya adalah tentang penataan akses atau modal , Kepenataan aset dibayarkan oleh APBN memfasilitasi sertifikat secara cuma cuma"
Contoh kasus beberapa berapa desa dalam kawasan hutan
"Bila ada masuk kawasan segera lakukan usulan melalui kepala desa,"sebut fathan
Selanjutnya dalam sesi tanya jawab Kepala Desa Karya Tani Kempas Anang Fahmi berharap adanya sosialisasi langsung dari disbun Inhil,sehingga program psr dapat tersosialisasi dengan baik,"harapnya
Sosialisasi Permentan Nomor 03 Tahun 2022
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi Peremajaan Kelapa sawit Permentan 03 tahun 2022 yang disampaikan oleh auditor Ispo Dr.Mulono Apriyanto
"Disampaikannya kaitan psr dengan ISPO,salah satunya kuncinya ada di Psr Ada 7 kriteria"
"Ispo berlandaskan pada peraturan pemerintah setempat ,kalau rspo terkait ekspor CPO"
"Oleh karena itu internal control system (ISS) perlu diterapkan agar ISPO ini dapat berjalan dan program psr juga,"kata mulono
"Selanjutnya perlunya memiliki surat tanda daftar budidaya (stdb) yang merupakan syarat ISPO dan psr disamping kondisi lahan tidak pada posisi selain warna putih,"sambungnya
Ditambahkannya lagi bahwa Program Peremajaan Sawit Rakyat sesuai permentan 38 2000 dikhususkan kepada tanaman yang sudah produksi
Sesuai Amanah permentan 38 PKS harus bermitra dengan petani dengan 20 % CSR sedangkan Permentan 03 tahun 2022 memperpendek alur Program PSR , selain itu Amanat untuk Permentan Nomor 03 tahun 2022 tentang legalitas lahan sebagai syarat PSR
"Dengan bermitra dengan perusahaan harga tidak sama dengan harga petani swadaya," sambungnya
Dilanjutkan dengan sosialisasi permentan Nomor 03 Tahun 2022 yang disampaikan oleh Saudara Rudi,A.Md mewakili Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hilir
Disampaikannya," bahwa Program Peremajaan Sawit Rakyat ini harus melengkapi beberapa persyaratan mulai dari personel petaninya,kelembagaan,legalitas lahan,status lahan,dokumen pengusul,kriteria tanaman,teknik Peremajaan,kemitraan,tata cara pengusulan dan lain lain,"sebutnya
"Dengan mengikuti persyaratan tersebut,insya Alloh program psr ini dapat dengan mudah terealisasi,"harapnya kepada petani
Dinamika Kelompok
Seusai kegiatan sosialisasi tentang peremajaan kepala sawit,panitia menambah materi tentang penguatan kelompok yang notabene jelas sangat di perlukan oleh kelompok tani yang akan menerima bantuan psr tersebut
Materi disampaikan oleh Tim Fasilitator Daerah Provinsi Riau saudara Indra dan Dedy Suryandana
"Dalam penyampaian kepada peserta Fasilitator Daerah memberikan materi tentang prinsip kelompok produktif dan cara menyingkapi bantuan"
"Tim Fasda berharap dengan materi penguatan kelompok ini,para petani lebih mandiri dan cerdas dalam mengelola bantuan dan memanej kelompoknya agar lebih produktif lagi," tegas Indra
Prabu