Alamak, Niat Baik Berbuah Laporan Penganiayaan, Amelia Dilaporkan Amalia ke Polisi

Kamis, 26 Januari 2023 | 19:44:32 WIB
Penasehat Hukum (PH) terdakwa Amelia Susanti, Jetro Sibarani SH MH,

SERIBUPARITNEWS.COM,PEKANBARU – Berawal dari persahabatan antara dirinya dengan Amalia Dathu (37), Amelia Susanti (47) akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru, telah melakukan penganiayaan terhadap sahabatnya sendiri. Padahal, pertemanan mereka sudah seperti saudara kandung, sejak mereka masih tinggal berdekatan di Depok, Jawa Barat, dan mereka sebelumnya juga tidak ada konflik. Kejadian itu sekitar bulan Juli 2022, dan sedang disidangkan di PN Pekanbaru.

Sidang PN Pekanbaru yang mengadili perkara penganiayaan ini, Kamis 26 Januari 2023, terpaksa ditunda karena saksi yang ingin didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esisma Sari SH, MH dan Ayu Susanti SH, tidak hadir, dan Majelis Hakim (MH) yang diketuai Yudiarta SH MH, dan anggota Iwan Irawan SH MH, menunda sidang hingga Senin 30 Januari 2023.

Usai sidang, Penasehat  Hukum (PH) terdakwa Amelia Susanti, Jetro Sibarani SH MH,  kepada media menceritakan awal kasus ini hingga bergulir ke PN Pekanbaru. Bagaimana persahabat dua perempuan ini yang sudah seperti saudara sendiri. Berawal dari rumah mereka yang berdekatan di Depok, Jawa Barat, hingga pertemanan yang sama. Amalia Dathu sudah menganggap Amelia Susanti sebagai kakaknya sehingga masalah apapun yang dihadapinya diceritakannya pada Amelia Susanti.

“Bukan masalah dengan orang lain saja, bahkan masalah rumah tangga dan hal-hal yang lebih pribadipun sudah dibicarakannya dengan Amelia Susanti. Sudah seperti saudara kandunglah”, ungkap Jetro.

Pada pertengahan tahun 2021, Amelia Susanti mengatakan akan pindah ke Pekanbaru karena suaminya akan dipindahtugaskan ke Riau. Dan Amalia Dathu sangat sedih hingga meminta Amelia Susanti untuk mencarikannya rumah di Pekanbaru, agar mereka tetap bisa berdekatan. Padahal Amalia Susanti adalah istri seorang perwira menengah TNI AL di Jakarta. Dengan kondisi ekonomi seperti itu, Amalia Dathu menjanjikan akan mengirimkan uang pembelian rumah di Pekanbaru, satu rumah untuk dirinya dna anak-anaknya dan satu lagi untuk Amelia Susanti yang sudah dianggap sebagai kerabat.

Sekitar bulan Oktober 2021, Amelia dan keluarga sudah pindak ke Pekanbaru, dan Amalia Dathu mengirimkan uang Rp.500 juta ke Amelia agar dibelikan rumah yang berdekatan dengan rumah Amelia Susanti. Amelia Susanti kemudian membeli dua rumah di Jalan Bukit Barisan, satu untuk dirinya dan satu untuk Amalia Dathu.  Uang untuk pembelian rumah itu di Down Payment (DP) Rp. 210 juta.  Kemudian dilakukan renovasi sesuai keinginan Amalia Dathu, lengkap dengan furniture dan wall papernya. Biaya untuk rumah Amalia Dathu itu diperkirakan hampir Rp 400 juta.

“Kan Amalia minta di renovasi, di buat wall papernya, sekalian dengan furniturnya. Angkanya hampir 400 jutalah,” ungkap Jetro.

Setelah tinggal di Pekanbaru, hubungan keduanya tetap baik. Bahkan Amelia Susanti setiap masak selalu membaginya dengan tetangga yang sudha dianggapnya  adik sendiri itu. Bahkan anak-anak Amalia Dathu juga diurusi Amelia Susanti seperti anak-anaknya sendiri. Namun, sebagai teman, Amelia Susanti tetap tidak mau menerima rumah yang ditempatinya itu sebagai hadiah meskipun itu dari sahabatnya sendiri.

“Kemudian mereka sepakat untuk membebani Amelia Susanti cicilan rumah itu pada Amalia Dathu, entah itu Rp 10 juta sebulan atau lebih. Dan sejak bulan Januari 2022 hingga Juni 2022, Amelia Susanti sudah menyetorkan sekitaRp 50 an juta pada Amalia Dathu sebagai cicilan rumahnya,” ungkap Jetro yang yakin hal itu karena ada bukti transfernya.

Namun, pada akhir bulan Juni 2022, terjadi persoalan antara mereka, dimana Amalia Dathu melaporkan Amelia Susanti ke Polsek Tenayan Raya dengan kasus penganiayaan.  Diungkapkan Jetro, sebelumnya, sisa pembelian rumah milik AAmalia Dathu tinggal Rp50 juta dan sudah di tagih pihak pemilik lama. Dan disepakati akan diselesaikan Amelia Susanti dalam dua pecan. Tapi belum genap dua pecan, Amalia Dathu malah melaporkan sahabatnya itu ke polisi.

“Berawal dari sana, kasus ini akhirnya diberkas di Polsek Tenayan Raya dan sampai ke PN Pekanbaru ini,” ungkap Jetro.

Tapi yang mengherankan Jetro dari kasus penganiayaan yang dilaporkan Amalia Dathu atas kliennya Amelia Susanti adalah visum et repertum. Biasanya saat dilakukan visum, hasinya akan keluar segera. Tapi pada kasus ini, visum dilakukan pada 30 Juni 2022 dan hasilnya keluar pada 6 Juli 2023, ada rentang waktu delapan hari atau satu pecan. Padahal hasil visum hanya ada lecet pada punggung jari telunjuk selebar 0,3 Cm kali 0,3 Cm dan memar pada pergelangan tangan selebar 2 Cm kali 1 Cm.
“Bukan penganiayaan berat, dan harus memakan waktu sepekan untuk memberkasnya. Kita curiga dong, tapi ya begitulah. Kecurigaan kita akan kita beberkan di persidangan Senin besok<” ungkap Jetro lagi.

Jetro berharap MH dapat membaca perkara ini dengan adil dan tidak memihak. Karena Jetro yakin kasus ini akan menjerat kliennya, karena sesaat setelah kejadian yang dilaporkan, ada saksi yang melihat tangan kanan Amalia Dathu dan tidak ada lecet sama sekali.

“Ini akan kita gali dalam persidangan berikutnya, semoga saksi yang dihadirkan jaksa bisa memberikan keterangan yang benar,” ungkap Jetro lagi.***

Terkini