Diduga Telah Mengakui dan Merusak Plang Kepemilikan Tanah Orang, Oknum Orang Bagak Belum Ditindak Polres Pekanbaru

Senin, 13 Maret 2023 | 15:28:37 WIB
Plang Tanah Milik Almarhum Darman

SERIBUPARITNEWS.COM,PEKANBARU -- Sudah beberapa bulan sejak melaporkan kasus sengketa lahan miliknya yang diklaim oknum bernama Nursali alias Ujang, Elina (49) menyebutkan bahwa pihak Kepolisian Resor (Polres) Kota Pekanbaru belum melakukan tindakan terhadap oknum tersebut. Bahkan Ujang sudah melakukan pengerusakan plang kepemilikan lahan itu.

Hal ini disampaikan Elina dengan berlinang air mata pada media di salah satu kafe di Jalan Mangga, Pekanbaru, Senin (13-3-2023).

"Saya sudah lapor ke Polres melalui pengacara saya Bapak Muhammad Iqbal SH, tapi ini sudah enam bulan, tanah saya masih diakui Ujang sebagai miliknya," ungkap Elina yang mengakui kalau tanah yang berada di Jalan Sepakat RT 02/RW 0, Kelurahan Tebing Tinggi Okura Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru ada warisan dari orangtuanya.

Diceritakan Elina, saat ini tanah itu dikuasai dengan tanpa hak oleh Ujang. Sementara, dirinya dan adiknya bernama Rosneli sebagai ahli waris dari almarhum Mijah dan Darman tidak mampu melakukan apapun.

"Kami sudah minta baik-baik tapi tak digubris, makanya kami minta bantuan pengacara Pak Iqbal untuk melaporkan ke Polres Pekanbaru. Tapi ini sudah lima bulan kami belum juga tahu kepastiannya," ujar Elina lagi.

Elina meminta Kapolresta Pekanbaru, Bapak Pria Budi membantu mereka sebagai orang kecil, melakukan tindakan dan memproses laporan yang sudah masuk ke Polres.

"Pak Kapolres, bantulah kami orang kecil ini, Pak. Kami minta tanah kami jangan diserobot, itu saja. Itu warisan orangtua kami," ujar Elina.

Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan Elina ke media, laporan Elina melalui Pengacara Muhammad Iqbal SH, ditunjuk Ipda Irfan Riyadi Putra dan Bripka Saprijal Panjaitan untuk prosesnya dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Sp.Lidik/1378/X/RES.1.2/2022/Reskrim.

Dalam proses tersebut Elina sudah dipanggil untuk konfirmasi pada tanggal 17 Oktober 2022.

Dalam dokumen yang dilihatkan pada media tercatat juga laporan pengacara ke Polres Nomor 008/LP-MI/X/2022 tanggal 13 Oktober 2022.

Elina juga memperlihatkan dokumen waris dan keabsahan kepemilikan tanah yang sekarang diserobot Ujang itu.

Dari penelusuran media, sejauh ini tanah itu masih kosong dan belum ada ditanami apa-apa, dan sebelum ditanami apa-apa.

Masalah ini timbul karena Elina dan adiknya berencana menjual tanah tersebut, tapi setiap ada pembeli yang melihat tanah itu, Ujang langsung menyatakan itu tanah miliknya walaupun dia tidak bisa menunjukkan bukti keabsahan kepemilikannya, sehingga Elina kesulitan mencari pembeli. Bahkan saat pengacara Elina memasang plang kepemilikan, langsung ada yang merusaknya. ***

Terkini