SERIBUPARITNEWS.COM,PEKANBARU -- Pemegang polis (Pempol) AJB Bumiputera 1912 Pekanbaru, Jumat (17-3-2023) kembali melakukan aksi damai menuntut klaim polis mereka yang terhitung sejak 2018 sampai saat ini dan ditolak kenakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM), ke gedung OJK yang sedang diresmikan penggunaannya, di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru.
Beni, salah seorang dari Penpol membaca tuntutan dan pernyataan sikap mewakili kawan-kawannya. Disebut Beni, mulai 2018-2023 klaim polis mereka belum dibayarkan, padahal kewajiban sudah dipenuhi.
Pihak AJB Bumiputera selalu beralasan bahwa pembayaran tertunda karena tidak mendapatkan persetujuan dari OJK,
"PNM yang mencapai hingga 50 persen yang tertuang di RPK dan surat keputusan Direksi 1912 Nomor : SK 7/DIR/II/2023, tidak pernah diberitahukan kepada kami, dalam hal ini kami menolak atau tidak pernah setuju," ujar Beni.
"Kami baru mengetahuinya setelah melihat dari beberapa media. Keputusan tersebut kami anggap tidak sesuai dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) pasal 56 ayat (3) a-c," tambahnya.
"Bertentangan dengan AD/ART AJB Bumiputera 1912 pasal 7, yang sudah jelas menyatakan tentang keanggotaan dalam bentuk badan usaha mutual," lanjut Beni.
Disebut Beni, hal itu tidak sesuai dan bertentangan dengan kontrak polis yang sudah disepakati kedua belah pihak. Tidak mencerminkan asas keadilan bagi pemegang polis AJB Bumiputera 1912 yang polisnya sudah selesai kontrak dan belum dibayarkan tetapi harus memikul kerugian penurunan nilai manfaat sebesar 20 persen hingga 50 persen.
"Jadi, kami berharap pemerintah melalui OJK dan aparatur pemerintahan yang lain untuk bisa membantu menyelesaikan permasalahan gagal bayar AJB Bumiputera 1912 yang tertunda sudah sekian tahun lamanya dengan jumlah korban gagal bayar yang sudah mencapai jutaan pemegang polis diseluruh Indonesia", tutup Beni.
Ditempat yang sama Koordinator Pempol Lamhot S menambahkan, "OJK segera memproses pelanggaran yang terjadi dan menindak pihak- pihak yang melanggar aturan tersebut sesuai dengan bukti- bukti yang kami ajukan."
"Menolak atau membatalkan keputusan Direksi AJB Bumiputera Nomor : SK 7/DIR/II/2023 tentang Penurunan Nilai Manfaat 50 perse. Menuntut segera melakukan pembayaran atas semua klaim yang diajukan pemegang Polis Asuransi Bumiputera 100 persen tanpa ada pemotongan," tegas Lamhot.
"OJK sebagai perwakilan pemerintah harus bersikap netral dan adil dalam bertindak, dan OJK harus segera menindak Oknum-oknum di AJB Bumiputera 1912 yang telah melanggar aturan," tutupnya.***