PEKANBARU -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, akhirnya menjatuhkan putusan satu tahun penjara kepada terdakwa Rianto Rumahorbo, dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen nota biaya service dan spare part di Bengkel Ahass PT Mitra Motor Semesta (MMS) Jalan Khayangan Limbungan Baru Rumbai Pesisir Pekanbaru.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada sidang akhir yang diketuai Sugeng Harsoyo, SH MH dan hakim anggota Fitrizal Yanto SH dan Hendah Karmila Dewi SH MH didampingi Panitera M Yunus SH Kamis, 25 Mei 2023 sore di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sidang pembacaan putusan ini secara offline tapi terdakwa masih berada di tahanan Polsek Rumbai Pesisir mendengarkan melalui jaringan internet atau virtual.
Keputusan hakim dinilai penasehat Perkumpulan Marga Sinambela Pekanbaru, Oscar Sinambela tidak berdasarkan fakta di persidangan. Karena, fakta di persidangan terungkap kalau Rianto membuat nota servis dan spare part atas permintaan Ulfa karena didesak konsumen.
Tapi, karena adanya unsur ketidaksenangan pihak perusahaan terhadap Rianto yang sebelumnya pernah disarankan untuk mengundur diri dari perusahaan agar perusahaan tidak membayar pesangonnya.
"Tapi, Rianto menolak karena sudah bekerja disana selama 15 tahun dan sudah menjadi karyawan tetap. Karena Rianto tidak bersedia mengundurkan diri maka pihak perusahaan mencari-cari celah kesalahannya. Inilah jalannya, tuduhan pemalsuan nota servis," ungkap Oscar seusai mendengarkan putusan hakim.
Oscar menyebut selain Perkumpulan Marga Sinambela, Perkumpulan Marga Parna Indonesia Wilayah Riau melalui Sekjennya, Luhut P Napitu juga menyayangkan keputusan MH PN Pekanbaru itu.
"Kami akan berkoordinasi dan akan menentukan sikap dan tindakan apa yang akan kami ambil atas keputusan tidak manusia dari hakim ini. Yang kami khawatirkan adalah psikologi anak-anak Rianto yang masih balita dan istrinya yang hanya ibu rumah tangga biasa. Nanti kami kabari," ungkap Oscar.
"Putusan ini sudah melenceng dan tidak objektif dari jalurnya. Hakim diduga sudah masuk angin dan terkesan lebih memihak kepada pelapor," tukas Oscar kesal.
Majelis Hakim dinilai tidak mempertimbangkan secara implisit atas kesaksian dari saksi-saki yang dihadirkan dalam persidangan untuk meringakan terdakwa.
Fakta dalam persidangan dari kesaksian Ulfa Septianda (23) merupakan staf bengkel, meminta Rianto untuk membuat nota tersebut, dan bukan inisiatif Rianto sendiri. Tapi Majelis Hakim, tetap menyatakan Rianto telah membuat nota yang murugikan konsumen dan bukan perusahaan.
Fakta lainnya, saksi ahli pidana, Dr Zulkarnaen SH MH yang bersaksi dalam persidangan telah menyatakan bahwa perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan ke pidana, melainkan harus ke perdata, karena pelapor tidak ada menderita kerugian materi hanya kerugian inmateril.
"Jika kerugian besar ada pada konsumen atas perbuatan terdakwa, mengapa pihak konsumen yang tidak melaporkan perbuatan dugaan pidana tersebut ke polisi. Kenapa justru pihak perusahaan yang melaporkan terdakwa ke polisi, ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami," ungkap Oscar.
Dengan adanya kasus ini, jalan satu-satunya pihak perusahaan untuk menyingkirkan Rianto dan tidak lagi menjadi karyawan di Bengkel Ahass PT MMS dengan melaporkan Rianto ke Polsek Rumbai Pesisir dengan tuduhan melakukan pemalsuan nota.
"Seharusnya majelis hakim jeli melihat perkara ini, dan tidak memihak sebelah. Jika perkara ini tidak disikapi oleh majelis hakim secara konfrehensip, maka kami menganggap hati nurani hakim sudah mati suri," pungkas.
Sementara itu PH Rianto, Charles Manalu menganggap keputusan MH itu dengan pikir-pikir dulu. Dalam tujuh hari ke depan mereka mempersiapkan memori banding.***