Pekanbaru - Tanggapi soal video viral oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Berselingkuh di media sosial (medsos), Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, SH, MH memberi penjelasan klarifikasi atas tudingan tersebut.
Melalui siaran pers nya, yang dikirimkan kepada awak media pada Kamis, 25 Mei 2023 siang di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang menyampaikan bahwa pada tahun 2004 menurut keterangan SA, bahwa SA dan DH, melakukan pernikahan di Kabupaten Kampar, dan perjalanan rumah tangga sering terjadi pertengkaran.
Selanjutnya, pada tahun 2015 dan 2016 lanjut Bambang, sering terjadinya pertengkaran dalam menjalankan rumah tangga, dan untuk menghindari pertengkaran dalam rumah tangga tersebut, menurut keterangan SA, dia telah menyerahkan harta kepada DH, berupa rumah, tanah kosong, mobil dan sejumlah uang kepaa DH.
Adapun berupa harta benda yang diberikan kepada DH, antara lain satu unit rumah Tipe 75 Kel. Labuai Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru atas nama DH, Tanah kosong di Manggala Jonson dengan bukti kepemilikan SKT, setiap bulannya pelapor menerima kiriman uang dari terlapor yang berfariasi antara Rp5 juta hingga Rp 10 juta.
Tidak sampai disitu, terlapor menjual tanah terletak di Desa Kabun Kec. Kabun Kab. Rokan Hulu dengan nilai sekitar Rp. 170 juta dan diserahkan setengahnya kepada istri (DH) sekitar Rp.80 juta.
Selain itu, Jaksa SA, juga telah memberikan satu unit mobil Honda Jazz warna Putih dengan Nopol BM 1397 AX, dan mobil tersebut menurut keterangan DH telah digadaikan kepada orang lain dengan inisial D dengan nilai sekitar Rp.50 juta.
Kemudian pada tanggal 04 Maret 2018, DH melaporkan SA yang bertugas di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir ke Kejaksaan Tinggi Riau dengan laporan pengaduan SA menikah dengan orang lain.
Namun belakangan laporan pengaduan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau dengan hasil pemeriksaan, bahwa pemeriksaan ditutup, karena laporan pengaduan tersebut dicabut oleh DH selaku Pelapor pada tanggal 03 Agustus 2018 lalu.
DH menyatakan bahwa SA tidak benar menikah dengan seorang perempuan dengan inisial P dan suaminya selama bertugas di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir tinggal di rumah saudaranya yang bernama inisial A di Kec. Bagan Siapiapi Kab. Rokan Hilir.
Kemudian sekitar bulan Februari 2022 lalu, DH kembali melaporkan SA ke Polres Rokan Hilir, kemudian diupayakan mediasi, namun tidak tercapai kesepakatan damai, karena DH meminta uang sejumlah Rp.1.7 miliar yang tidak dapat disanggupi SA.
Selanjutnya, pada tanggal 11 Juli 2022 lalu, SA melakukan gugatan cerai kepada DH ke Pengadilan Agama Pekanbaru, dan telah di putus pada tanggal 07 November 2022 dengan Amar Putusan.
Pada pokoknya memberikan izin kepada Pemohon (SA) untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon (DH) di hadapan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru.
Kemudian pada tanggal 22 Desember 2022, PT Agama menjatuhkan putusan pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Agama Pekanbaru, dan terhadap putusan PT tersebut, tergugat mengajukan Kasasi (masih proses Kasasi).
Selanjutnya, pada saat SA mengajukan gugatan perceraian, DH melaporkan SA ke Polda Riau, dan dilakukan mediasi, namun tidak tercapai kesepakatan, karena DH meminta uang sejumlah Rp.2 Miliar yang tidak dapat disanggupi SA.
Masih kata Bambang, pada tanggal 15 Februari 2023, DH kembali melaporkan SA ke Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau, dengan laporan perselingkuhan dengan wanita lain.
Sementara DH dalam keterangannya hanya meminta hak yang sudah disepakati sebesar Rp.1.7 Miliar, jika tidak bisa disanggupi, maka SA dilakukan proses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terhadap laporan pengaduan tersebut, masih dalam proses pemeriksaan oleh bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau.***