SERIBUPARITNEWS.COM,TEMBILAHAN - Dalam Pelaksanaan rapat pleno Terbuka Rekapitulasi Dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir
Babinsa kota Pantau pelaksanaan Rapat pleno DPT kab Inhil yang berlangsung di Aula Hotel Inhil Pratama tembilahan Rabu (21/06)
Pada rapat pleno tersebut juga dihadiri Kasubag Keuangan KPU Provinsi Riau Ira Yanita, Ketua KPU Kab. Indragiri Hilir Herdian Asmi,Kapolres Indragiri Hilir diwakili oleh Kasat Intelkam Polres Indragiri Hilir AKP Iswandi, SH. MH, Dandim 0314/Inhil diwakili oleh PASI OPS KODIM Kapten Arh Agus Purwanto, Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir M. Dong, Kaban Kesbangpol Kab. Inhil di Wakili Sekertaris, Suryawirawan, S.Sos.,M.Si,Kasatpol pp Kab. Inhil di wakili kasi bina potensi masyarakat, pengendalian dan penanggulanan bencana Luvi Juliandi , SE,Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kab.Inhil di Wakili Salawati,Para Ketua Komisioner KPU Kabupaten Indragiri Hilir,Perwakilan Ketua / Pengurus Partai Peserta Pemilu Tahun 2024,Perwakilan Panwascam se - Kabupaten Indragiri Hilir,Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ), Se - Kabupaten Indragiri hilir
"Dari hasil rapat pleno tersebut babinsa sampaikan,bahwa Syarat Syah Pemilih adalah Berusia 17 tahun dan atau Sudah Menikah, Maka Wajib Dimasukan Kedalam Daftar Pemilih. Yang Sesuai Dengan Ketentuan Undang-undang, Pada tanggal 24 Juli Yang Akan Datang Bapak Ibu Wajib Melakukan Daftar Cooklit Karena TPS Sudah Ada daan Harus Melakukan Coklit Daftar Pemilih Tambahan, Seluruh Perbaikan-perbaikan Data Sudah Harus Selesai Pada Bulan Pebruari Tahun 2024 Yang Akan Datang,"katanya
"Diharapakan isi rapat pleno ini dapat disepakati bersama,"jelasnya kembali
Simbolon