Program Inovasi Kecamatan Keritang Kontak Informasi dan Pelayanan Akuntabel dan Sistematis (Korsi Panas Terintegrasi)

Kamis, 09 Juni 2022 | 09:46:56 WIB

SERIBUPARITNEWS.COM, Kecamatan Keritang merupakan 1 (satu)  dari 20 (dua puluh) Kecamatan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir, yang berdiri pada tahun 1981 merupakan pemekaran dari Kecamatan Reteh.  

Kecamatan Keritang terdiri dari 1 (satu) Kelurahan dan 16 (enam belas) desa dengan dengan kondisi infrastruktur yang belum memadai dan jarak tempuh dari desa ke kecamatan yang cukup jauh sehingga menyulitkan masyarakat untuk memperoleh pelayanan

Memasuki era digital saat ini atau era 4.0. kita sebagai abdi masyarakat dituntut untuk mengikuti perkembangan zaman dimana kita berinovasi dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan memanfaatkan tekhnologi informasi saat ini.

Dengan latar belakang itulah Kecamatan Keritang berupaya meningkatkan Pelayanan Publik dengan memberi kemudahan akses informasi pelayanan dan kemudahan dalam memperoleh pelayanan melalui Kontak Informasi Pelayanan Akuntabel dan Sistematis yang disebut ‘KORSI PANAS TERINTEGRASI”.

“KORSI PANAS TERINTEGRASI” ini merupakan Impelentasi dari Inosai KORSI PANAS yang hanya  berbasis Watshaf Seiring Berjalannya waktu maka Pemerintah Kecamtan Keritang Membuat Terobobosan mengintegrasikan Inovasi Tersebut Menjadi INOVASI KORSI PANAS TERINTEGRASI dengan lebih meningkatkan pelayanan berbasis Website yang bisa diakses masyarakat untuk mendapatkan informasi  terkait syarat untuk mendapatkan pelayanan dan bisa juga berfungsi sebagai media pengiriman dokumen digital untuk mengirimkan berkas persyaratan yang dibutuhkan untuk syarat pelayanan di Kecamatan.

"Melalui layanan “KORSI PANAS TERINTEGRASI” ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang Lebih optimal kepada masyarakat sehingga dapat memangkas jalur birokrasi dan memangkas waktu masyarakat dalam berurusan di Kantor Camat Keritang,"kata Rudy Fahmi selaku Camat

Ditambahkannya lagi, manfaat yang akan diperoleh dengan adanya Kontak Informasi Pelayanan Akuntabel dan Sistematis Terintegrasi(KORSI PANAS TERINTEGRASI ) ini antara lain adalah : 
Memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pelayanan yang dibutuhkan seperti Rekomendasi Nikah, Surat Pindah, Rekomendasi Riset, Daftar Susunan Keluarga Calon Pensiun, Surat Keterangan Ahli Waris, Surat Keterangan Tidak Mampu, Surat Izin Operasional Sekolah dan PAUD, Surat Keterangan Usaha Perdagangan (SKTSIUP), Surat Keterangan Pengesahan atau/Penetapan Badan/Lembaga/Organisasi Bidang Keagamaan dan Rekomendasi Pencairan Dana Desa.

Mewujudkan pelayanan public yang efektif, efisien, akuntabel  dan sistimatis
Mewujudkan digitalisasi dalam hal pelayanan.
   
"inovasi “KORSI PANAS TERINTEGRASI” ini dianggarkan melalui anggaran pendapatan dan belanja (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kantor Camat Keritang,"katanya dengan jelas
 
“KORSI PANAS TERINTEGRASI” ini mulai digagas Lebih kurang selama 3 bulan dimulai pada bulan Nopember 2021 dan  diimplementasikan pada awal Januari 2022. Dimana setelah tahap inisiasi dilaksanakan sosialisasi kepada Kepala Desa, OPD terkait, stakeholder lainnya dan masyarakat.

Redaksi

Terkini