Penyerahan NIKD dan NIPD Merupakan Bukti Keseriusan Bupati H.M.Wardan Menjamin Kepastian Hukum Perangkat Desa

Selasa, 25 Juli 2023 | 19:42:08 WIB

SERIBUPARITNEWS.COM,Gaung Anak Serka - Disela-sela kunjungan kerjanya di Kecamatan GAS dalam rangka meresmikan pembangunan fasilitas pelabuhan kuala gaung, Bupati Inhil HM. Wardan juga berkesempatan menyerahkan Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) kepada Kepala Desa (Kades) dan 30 orang perangkat Desa se-kecamatan GAS, selasa (25/07/2023).

"Penyerahan NIKD dan NIPD se-Kecamatan GAS ini merupakan yang perdana di Kabupaten Indragiri Hilir," ujar Bupati dalam arahannya.

Selanjutnya Bupati menjelaskan, peran kepala desa dan perangkat desa seiring berkembangnya zaman makin kompleks dan diikuti dengan pengawasan yang sangat ketat.

"Untuk itu tugas dan fungsi ini juga harus selaras dengan kondisi penunjang lainnya, seperti kesejahteraan dan kepastian hukum terhadap kedudukan aparaturnya terutama kepala desa," terang Bupati.

Ditambahkan Bupati HM. Wardan, untuk menjamin kepastian hukum, melalui Perda nomor 8 tahun 2021 tentang perangkat desa, saya telah menuangkan pemanfaatan nomor induk bagi bagi kepala desa dan perangkat desa yang berfungsi diantaranya :

1. Menjamin kepastian hukum bagi    
   kepala desa dan perangkat.
2. Memudahkan pendataan dengan
   kode registrasi yang memuat
   identitas, kecamatan, desa dan
   tanggal lahir dan jumlah Kades dan
   perangkat.
3. Menjadi identitas bagi kades dan
   perangkat desa, sehingga sangat
   minim apabila ada oknum yang
   ingin melakukan penipuan.    

"Saya perintahkan kepada Kadis PMD, agar data ini disampaikan ke kementrian dalam negeri, terutama bagi perangkat desa, data kita ini kemudian menjadi data dasar apabila nantinya ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk diangkat menjadi pegawai tetap. Semoga nomor induk ini dapat bermanfaat bagi kades dan perangkat desa di Inhil," tutup Bupati.

Sumber : Humas dan Protokoler 

Terkini