Komitmen Bawaslu Inhil di Pemilu 2024

Selasa, 10 Oktober 2023 | 19:53:37 WIB
Bawaslu Inhil Mengadakan Conference Pers

SERIBUPARITNEWS.COM,Tembilahan - Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir berkomitmen dan akan terus mengawasi pelaksanaan pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang akan datang.

Salah satu bentuk pengawasan serius dari Bawaslu, dimulai dari tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilanjutkan dengan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal (20/6/2023) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir.

"Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Rustam, SH saat menggelar conference Pers dan silaturahmi di salah satu Hotel Tembilahan bersama awak media yang tergabung di beberapa Organisasi Pers se-Kabupaten Inhil, Selasa (10/10/2023).

Rustam juga menyampaikan pemberlakuan ini juga sama, untuk warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, serta terdaftar di Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN).

Sedangkan Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas Potensi Kerawanan kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

“Saat ini, jajaran Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir bersama Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan di 20 Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di 236 kelurahan/desa se-Kabupaten Indragiri Hilir terus melakukan upaya untuk menjaga serta mengawal hak pilih setiap warga yang memiliki hak untuk memilih pada Pemilu Tahun 2024 mendatang,” jelasnya.

1. Memastikan kembali bahwa DPT telah ditempel dan umumkan pada tempat yang strategis serta dapat dijangkau.

2. Memasifkan kembali kegiatan Patroli Kawal Hak Pilih dan Posko Kawal Hak Pilih.

3. Melakukan pengawasan terhadap Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

4. Mendata kembali jika ditemukan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masuk dalam DPT.

Ia juga berharap kepada seluruh masyarakat serta awak media, untuk dapat membantu dalam mensukseskan Pemilu yang akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia ditahun 2024 mendatang.

Terkini