SERIBUPARITNEWS.COM,Pekanbaru-Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir menghadiri Undangan Rapat Kerja Teknis dalam Penyusunan Daftar Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau Tahun 2023 di Provinsi Riau. kegiatan ini dilaksanakan Di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Riau yg dilaksanakan pada Hari Kamis 02 November 2023 .
Adapun yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut adalah Ketua Bawaslu Riau Bapak Alnofrizal Anggota Bawaslu Provinsi Riau Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bapak Nanang Wartono SH, MH, Kabag Hukum dan Datin Ibu Dona Donara SH., MH, serta Kordiv PP Datin Se Provinsi Riau, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta Staf yang membidangi PPID Se-Provinsi Riau.
Sambutan diawali oleh Anggota Bawaslu Provinsi Riau Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bapak Nanang Wartono SH, MH menyampaikan bahwa Keterbukaan Informasi Publik dalam penyelenggara Pemilu sekarang ini bukan sekadar kewajiban yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu akan tetapi telah menjadi sebuah kebutuhan. “Keterbukaan informasi di dalam pemilu menjadi salah satu hal pokok indikator penyelenggaraan pemilu yang jujur dan demokratis mengingat pentingnya hal tersebut untuk meningkatkan kapasitas,"ujarnya.
Pengawas pemilu untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada publik dalam memberikan informasi. PPID bukan hanya sekedar barisan program saja, tetapi merupakan sebuah prioritas dan komitmen bersama untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada publik dalam menyajikan informasi yang dibutuhkan masyarakat sehingga dapat mewujudkan pemilu yang berintegritas, terbuka dan terpercaya,” tutur Ketua Bawaslu dalam membuka acara ini.
Rakernis ini juga bertujuan untuk membangun pemahaman dan menyamakan Asumsi pengawas pemilu dalam rangka Keterbukaan Imformasi Publik dalam tahapan penyusunan Daftar Informasi Publik. Selanjutnya Kegiatan ini dilanjutkan dengan Pemaparan Materi sekaligus diskusi bersama Narasumber Dari Bawaslu RI dan KI Provinsi Riau
Beliau mengharapkan dengan kegiatan ini Kordiv PP Se Riau dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta Staf yang membidangi PPID Se-Provinsi Riau adalah untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada publik diwilayah hukum masing2 dalam menyajikan informasi yang dibutuhkan masyarakat sehingga dapat mewujudkan pemilu yang berintegritas, terbuka dan terpercaya," Tutupnya.