SERIBUPARITNEWS.COM,Tembilahan - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir gelar Simulasi Mediasi dan Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Sabtu, 4 November 2023.
Kegiatan Tersebut di Buka Secara Langsung Oleh Ketua Bawaslu Indragiri Hilir Rustam, SH dan turut dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Indragiri Hilir Lainya yakni Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Indra, SH.,MH, Kordiv. SDMO dan Diklat Musdalifa, SE.,M.Ak, Kordiv. PP Datin Rahmadiyan, S.Pd. serta Plt. Kepala Sekretariat Nurillah, SE
Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan tersebut ketua bawaslu Indragiri hilir menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar dalam rangka mempersiapkan SDM Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir dalam rangka menghadapi kemungkinan terjadinya sengketa proses pada pemilu 2024.
“kegiatan ini kita laksanakan dalam rangka mempersiapkan SDM kita di Bawaslu Indragiri Hilir baik di Jajaran Pimpinan maupun jajaran sekretariat, guna persiapan menghadapi kemungkinan adanya terjadinya sengketa pemilu nantinya. Jadi SDM Bawaslu Indragiri Hilir sudah Siap Untuk itu,” Ungkap Rustam.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Indra, SH.,MH saat ditemui Awak media mengatakan Bahwa Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir terbuka untuk peserta pemilu dan kami siap menerima permohonan sengketa bagi peserta pemilu yang merasa keberatan atau dirugikan dan ingin mengajukan permohonan sengketa proses Pemilu pasca penetapan DCT oleh KPU Kabupaten Indragiri hilir.
“Penerimaan permohonan dapat diajukan secara langsung ke kantor bawaslu inhil melalui loket penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ataupun permohonan diajukan secara tidak langsung dapat diajukan melalui laman SIPS di www.sips.bawaslu.go.id,” ungkap indra.
Lebih lanjut indra menegaskan bahwa Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dapat diajukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan keputusan.
Kegiatan Simulasi Mediasi dan Adjudikasi Tersebut menghadirkan Narasumber yakni Andang Yudiantoro, SH.,MH (Anggota Bawaslu Inhil Priode 2018 – 2023) dan Jamri, SH.,MH yang merupakan akademisi dari Universitas Islam Indragiri Tembilahan, Serta Tim Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Riau.