SERIBUPARITNEWS.COM,Rohil - Terlalu dan tak habis pikir perbuatan yang dilakoni,JH (47) warga
Teluk Mega Tanah Putih Rokan Hilir, ending dari perbuatanya kini ditangkap Polres Rohil.
JH (47) ditangkap Reskrim Polres Rokan Hilir, Selasa (21/11/ 2023) lalu atas laporan polisi karena membawa anak dibawah umur tanpa izin .
Ayah kandung korban,Putik ( 17 tahun),bukan nama sebenarnya tak terima anaknya dibawa JH ke Jalan Menggala KM 24 Tanah Putih Rokan Hilir.
Drama JH (47) dengan Putik (17) konon telah terjadi 4 kali perbuatan yang tak semestinya dilakukan sebelum menikah.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Llh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk,Jumat (24/11/2023) membenarkan adanya pengungkapan pidana persetubuhan dan Pencabulan anak dibawah umur tersebut.
" Atas laporan keluarga,kini JH (47) telah diamankan karena menyetubuhi dan mencabuli anak dibawah umur, sejak menerima laporan polisi, Senin tanggal 20 November 2023 sekira Jam 20.00 WIB lalu, " Ucap Iptu Yulanda.
Iptu Yulanda menambahkan awalnya sang ayah tidak melihat anaknya di rumah,lalu mencarinya.
Saat pergi sang istri sempat melihat Putik anaknya pergi dengan JH naik honda Beat merah.
Lalu bersama masyarakat mencari anaknya namun tetap tidak ditemukan
Selasa (21/11/2023) jam 07.00 WIB,Mekar (17) ditemukan Rahmat warga setempat di jalan lalu membawa ke rumah kerabatnya.
Di rumah kerabatnya ini,Mekar (17) mengaku telah disetubuhi sebanyak 4 kali dan juga mengalami kekerasan ditampar,ditendang di bagian perut namun JH memberi uang 50.000 kepada Putik (17)
" Atas kejadian ini pihak keluarga membuat laporan polisi ke Polres Rokan Hilir." terang Iptu Yulanda Alvaleri.
Tim Opsnal berhasil menangkap JH dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban,dan tengah di BAP di Polres Rohil. (Hy)