SERIBUPARITNEWS.COM,Bengkalis,- Badan pengawas pemilu (Bawaslu) kabupaten Bengkalis menggelar coffe morning bersama insan pers serta LSM, Sabtu 9 Desember 2023.
Menurut Usman, mempersoalkan dasar negara pancasila, pembukaan undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dan bentuk negara kesatuan republik indonesia. Lalu melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan negara kesatuan RI.
"Menghina seseorang, agama, suku, ras dan golongan, calon atau peserta pemilu yang lain. Menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat serta mengganggu ketertiban umum,"ujar Usman saat didamping Budi Kurnialis (kordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi), Ardi Suprianto (Kordinator divisi pencegahan partisipasi masyarakat dan humas).
Selanjutnya, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang sekelompok anggota masyarakat atau peserta pemilu yang lain.
Merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. Membawa atau menggunakan tanda gambar atribut dari tanda gambar peserta pemilu yang bersangkutan.(der)