SERIBUPARITNEWS.COM,TEMBILAHAN - Satnarkoba Polres Inhil berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 0,13 Gram.
Pelaku atas nama A dan E warga jalan pangeran Hidayat kelurahan Tembilahan Hilir berhasil dibekuk dirumahnya Selasa (23/02)
Kronologis kejadian bahwa Pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki - laki yang bernama E dan A yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di Jalan Pangeran Hidayat Lr. Melur RT 002 RW 003 Kel. Tembilahan Hilir Kec. Tembilahan Kab. Inhil – Riau,
Kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Mochammad Jacub Nursagli Kamaru, S.I.K., M.H.
Selanjutnya Kasat Res Narkoba memerintahkan Anggota Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira Pukul 16.30 Wib setelah melakukan penyelidikan dan dipastikan keberadaan dari E dan sedang berada di rumah Saudara E yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat Lr. Melur RT 002 RW 003 Kel. Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kab. Inhil – Riau,
kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor A dan terlapor E dirumah terlapor E yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat Lr. Melur RT 002 RW 003 Kel. Tembilahan Hilir Kec. Tembilahan Kab. Inhil – Riau
kemudian dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang warga dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit timbangan digital warna hitam ditemukan di dapur rumah terlapor E, 1 (satu) unit handphone redmi A1 warna hitam dengan nomor simcard dan whatssapp business 0812 6600 6456 ditemukan di tangan kanan terlapor E, 1 (satu) Paket plastik putih warna bening klep les merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu di kantong depan sebelah kiri ditemukan di saku depan sebelah kiri celana terlapor A dan 1 (satu) unit handphone realmi C21Y warna biru dengan nomor simcard dan nomor whatsapp 0813 7437 5968 di dalam kamar rumah E
selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan interogasi darimana terlapor A mendapatkan 1 (satu) Paket plastik putih warna bening klep les merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu tersebut dan terlapor A mengaku mendapatkan 1 (satu) Paket plastik putih warna bening klep les merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membelinya dari Saudara S.
Selanjutnya terlapor Adan terlapor E beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil
Dan Hasil tes urine A dan E Positif Methamphetamin