TEMBILAHAN - Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye yang diselenggarakan di Halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, (11/02/2024).
Dalam kesempatan ini, Apel Siaga di Pimpin Secara Langsung Oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir Rustam, SH, Dalam kegiatan tersebut diikuti Oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Indragiri Hilir, Perwakilan dari Polres Indragiri Hilir, Dandim 0314 Inhil, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja serta Pengawas Pemilu Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu.
Dalam amanat nya Ketua Bawaslu Indragiri Hilir menyampaikan bahwa Hari ini merupakan sudah memasuki masa tenang dan sudah berakhir tahapan kampanye yang berlangsung selama 75 hari, maka dari itu Bawaslu terus melakukan pengawasan serta melakukan penertiban APK yang selama ini terpasang.
“hari ini merupakan masa tenang maka segala kegiatan kampanye sudah tidak diperbolehkan lagi karena kegiatan ini melanggar pasal 523 Ayat 2 Serta Pasal 492 UU nomor 7 Tahun 2017, jadi Hari ini Bawaslu Indragiri Hilir Melakukan Pengawasan dan Penertiban APK yang Tersebar” Ungkap Rustam
Lebih Lanjut Ketua Bawaslu Indragiri Hilir dalam Amanatnya menyampaikan ucapan Terima Kasih Kepada Seluruh Instansi yang terlibat dalam pengawasan Pemilu khususnya Pengawas Pemilu Kecamatan Se Kabupaten Indragiri Hilir yang telah melakukan pengawasan, Serta Pihak Kepolisian yang telah melakukan Pengamanan Selama Tahapan kampanye berlangsung yakni 75 Hari , dan Juga Ucapan Terima Kasih Kepada Satuan Polisi pamong Praja yang membersamai dalam penertiban APK Selama ini kita laksanakan.
Untuk diketahui Bahwa Memasuki Masa Tenang yakni tanggal 11 s.d 13 Februari 2024 Bawaslu inhil dan Panwaslu Kecamatan melakukan Penertiban Alat peraga Kampanye secara serentak se Kabupaten Indragiri Hilir pada hari ini (11/2/2024) dengan dibantu oleh Pihak kepolisian dan Pihak Satpol PP.