Keritang - Memasuki Masa Tenang Tanggal 11-13 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir Secara Serentak di 20 Kecamatan untuk melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye yang selama ini terpasang bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian Resor Indragiri hilir.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir telah melayangkan surat kepada pengurus Partai Politik dan Peserta Pemilu untuk menertibkan alat peraga kampanye secara mandiri pada saat masa tenang.
Hingga memasuki masa tenang terlihat belum steril Bawaslu Indragiri Hilir beserta Seluruh Jajaran di Kecamatan dan Desa Melakukan Penertiban Secara Serentak di Hari Minggu (11-02-2024) kegiatan tersebut diawali dengan Kegiatan Apel Siaga yang dilaksanakan di Halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir.
Rahmadiyan, S.Pd Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir mengatakan bahwa hari ini kita pastikan dimasa tenang ini tidak ada lagi Alat peraga kampanye yang terpasang.
“di hari tenang ke dua ini kita pastikan bahwa tidak ada lagi Alat Peraga Kampanye yang terpasang di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Karena semalam kita sudah intruksikan ke Jajaran pengawas Pemilu Kecamatan Untuk Melakukan Pembersihan” Ungkap Rahmadian.
Untuk diketahui Bahwa kegiatan Penertiban APK di Ibu Kota Kabupaten Indragiri Hilir terbagi menjadi dua tim, yakni tim 1 di Kecamatan Tembilahan dipimpin Oleh Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Indra, S.H.,MH dan Kecamatan Tembilahan Hulu dipimpin Oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Inhil Rahmadiyan, S.Pd.
Selama masa tenang pemilu, Bawaslu Indragiri Hilir juga mengerahkan seluruh pengawas pemilu melakukan patroli pengawasan hingga malam hari mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan/desa, hingga pengawas tempat pemungutan suara (TPS).
Reporter : Ir. Basry Ardan,M.IP