Pj.Bupati Melantik dan Mengambil Sumpah / Janji Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 13 Februari 2024 | 17:22:04 WIB
Penjabat Bupati Indragiri Hilir Herman melantik dan mengambil sumpah / janji jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2024, Selasa (13/02/2024).

TEMBILAHAN - Penjabat Bupati Indragiri Hilir Herman melantik dan mengambil sumpah / janji jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten  Indragiri Hilir Tahun 2024, Selasa (13/02/2024).

Prosesi pelantikan yang dilaksanakan di aula lantai 5 Kantor Bupati Inhil ini di ikuti pejabat yang dilantik dengan disaksikan Staf Ahli Bupati dan Asisten serta kepala OPD di lingkungan Pemkab. Inhil juga undangan lainnya.

Pelantikan diawali dengan pembacaan SK Bupati yang dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan sumpah janji jabatan, pembacaan dan penandatanganan naskah pelantikan oleh Bupati Inhil serta pembacaan dan penandatanganan fakta integritas oleh pejabat yang dilantik.

Adapun Pejabat yang dilantik yaitu Drs. H. Masdar, MM sebagai Kepala Dinas Sosial Kab. Inhil dan H. Afrizal sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik.

Pj. Bupati Inhil Herman diawal sambutannya atas nama pribadi dan pemerintah daerah menyampaikan ucapan selamat kepada pejabat yang dilantik dengan harapan pejabat yang dilantik dapat mengemban amanah dan tugas baru yang diberikan.

"Pelantikan dan pengambilan sumpah / janji jabatan yang sudah kita laksanakan pada hari ini tentunya sudah mendapat rekomendasi dari KASN Nomor: B-173/JP.00.01/01/2024 Tanggal 16 Januari 2024 yang lalu dan sudah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN melalui surat Nomor: 503 /R-AK.02.02/K/2024 Tanggal 19 Januari 2024 serta rekomendasi dari Kemendagri Nomor: 100.2.2.6/660/SJ", terang Pj. Bupati.

Sebelum mengakhiri sambutannya Pj. Bupati Inhil juga meminta dan menghimbau kepada seluruh Pejabat di lingkungan Pemkab Inhil untuk melakukan upaya percepatan dan perbaikan kinerja demi tercapainya target kinerja dan percepatan pembangunan yang telah ditetapkan.

Sumber : Humas dan Protokoler

Terkini