PKD Kecamatan Tembilahan Resmi di Lantik

Ahad, 02 Juni 2024 | 16:14:58 WIB

Tembilahan - Sebanyak 236 Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di 20 Kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir mulai terlantik hari ini. Pelantikan dilakukan pada hari Sabtu 1 Juni 2024. Ada juga Panwaslu Kecamatan yang melantik PKD pada Ahad 2 Juni 2024 sesuai jadwal pada masing–masing kecamatan.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir Musdalifa mengutarakan bahwa mereka yang terlantik sudah melalui berbagai proses tahapan dan seleksi. Seleksi dilakukan melalui administasi dan tes wawancara. Proses panjang seleksi dilakukan sejak tanggal 13 Mei s.d. 31 Mei 2024.

Pimpinan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir menghadiri Pelantikan di beberapa Kecamatan diantaranya Kecamatan Tembilahan di Hadiri Oleh Kordiv. SDMO dan Diklat Musdalifa, SE.,M. Ak, Kecamatan Tanah Merah Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Indra, S.H., M.H dan Kecamatan Enok di hadiri Oleh Kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas Abus Siraj, S.Pt.

Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Indragiri Hilir menyampaikan Bahwa berdasarkan Laporan dari Panwaslu Kecamatan Prosesi pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa berjalan lancar meliputi proses pengucapan sumpah/janji sebagai Pengawas.

“Jajaran pengawas pemilu di tingkat desa kelurahan harini sudah di lantik semua, artinya mereka sudah siap untuk melakukan pengawasan seluruh tahapan pilkada. Segera lakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, agar setiap tugas tugas pengawasan dapat berjalan dengan baik Jelas, Musdalifa.

Lebih lanjut Musdalifa menjelaskan setelah dilantik menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa jajaran ditingkat Pengawas Kecamatan langsung melaksanakan bimbingan teknis. Berbagai materi mengenai dasar pengawasan, pengelolaan sumber daya manusia, pemahaman tahapan Pilkada 2024, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa akan diberikan kepada pengawas terpilih.

Sementara Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Inhil Indra, S.H.,M.H menegaskan Kepada PKD Terlantik Untuk Menjaga Netralitas dan Integritasnya dalam mengawasi Pemilihan Kepala Daerah dan Selalu berkoordinasi dengan Panwas di Tingkat Kecamatan Jika mendapati kendala dan Permasalahan di Lapangan.

“Kami sangat menekankan kepada PKD Terpilih untuk menjaga Netralitas dan Integritasnya dalam melaksanakan pengawasan Pemilihan Tahun 2024, Jaga kekompakan dan Selalu berkoordinasi dengan Panwas di Tingkat Kecamatan” Tegas Indra.

Sedangkan di Kecamatan Enok Kordiv. Pencegahan Parmas dan Humas Abus Siraj, S.Pt menyampaikan Bahwa Pengawas Kelurahan dan Desa Harus Segera mengupdate pengetahuan terkait pemilihan, mempelajari Regulasi Baik itu Peraturan Bawaslu maupun Peraturan KPU.

“PKD terpilih segera update pengetahuan terkait Regulasi baik itu Perbawaslu maupun PKPU karena Pemilihan Kepala daerah berbeda dengan Pemilu Tahun 2024 yang lalu.

Terkini