Sebanyak 108.600 Ekor Baby Lobster Hasil Penindakan Polres Inhil dilepasliarkan

Senin, 03 Juni 2024 | 16:42:17 WIB

Indragiri Hilir,- Benih lobster  hasil penindakan Polres Indragiri Hilir (Inhil) dilepasliarkan di Perairan Pantai Manjunto Nagari Sungai Pinang Koto IV Terusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

Baby lobster sebanyak 108.600 ekor yang terbagi dalam 20 kotak styrofoam tersebut dilepas pada Senin (3/6/2024) pukul 14:00 wib, oleh Satpol Airud Polres Inhil.

Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Padang turut pula dalam pelepasan baby lobster.

"Untuk pelaksanaan pelepasliaran itu perlu rencana mulai dari waktu dan pencarian lokasi yang tepat agar ratusan ribu benih lobster itu bisa tetap hidup dan berkembang biak lagi," kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan dalam keterangan tertulis.

Dalam pengungkapan upaya penyelundupan baby lobster, pihak Kepolisian mengamankan 1 unit Speedboat 40pk yang di nahkodai Lani (31) warga Tembilahan.

Upaya penyelundupan baby lobster di sekitar Perairan pesisir Kabupaten Inhil, diketahui Polres Inhil dari informasi masyarakat, pada Sabtu (1/6) lalu. Operasi pun dilakukan, dengan dipimipin Wakapolres Kompol Indra Lukman Prabowo, Kabag Ops Kompol Rizki Hidayat dan Kasat Polairud AKP Ridwan.

"Ada informasi penyelundupan Baby Lobster dari perairan Kabupaten Inhil yang akan di bawa ke luar negeri," kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan.

Kabag Ops Kompol Rizki Hidayat memerintahkan Kasat Polairud untuk menyiapkan tim lidik dan sarana prasarana pendukung lainnya seperti kesiapan kapal dan persenjataan lengkap.

"Kami menemukan speedboat yang mencurigakan pada pukul 00.02 Wib di perairan Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah. Setelah diperiksa kami mendapati 20 kotak stereofoam yang berisi baby lobster. Menurut penuturan nahkoda barang ini akan dibawa keluar negeri," jelasnya.

Ia menyebut masing masing kotak stereofoam berisi kurang lebih 5000 baby lobster. Dengan harga ditaksir kurang lebih 20 Milyar rupiah.

Terkini