Serda Ronald Manalu Berikan Perhatian Khusus Kepada Pemilik Lahan

Kamis, 06 Juni 2024 | 13:29:09 WIB

Tembilahan Hulu  -  Dalam menjaga kondisi dan  Situasi Karhutla di Wilayah Koramil 01/Tembilahan  

Babinsa Koramil 01/Tembilahan Serda Ronald Manalu melaksanakan patroli di Wilayah Tembilahan Hulu kab.Inhil di titik 
Titik Koordinat  0,3326S 103,1452E kamis (06/06)

Serda Ronald Manalu Berikan Perhatian Khusus Kepada Pemilik Lahan yang tidak mengindahkan larangan membakar lahan

"Sebagaimana undang undang PPLH  pasal 69 ayat 2 yang jelas pelaku pembakar diancam pidana penjara maksimal 10 Tahun dan atau denda 3 milyar sampai 10 milyar,"terang babinsa

"Marilah kita sama sama menjaga lahan agar tidak terjadi kebakaran yang menyebabkan kerugian berbagai pihak,"lanjutnya

personil gabungan yang di kerahkan TNI 1 orang dan Masyarakat 3 orang. Untuk Hasil tidak ditemukan titik api dan asap.

Terkini