Bea Cukai Tembilahan Musnahkan 5.833.058 Batang Rokok,326 Botol dan 3.804 kaleng Minuman Keras, 2.854 Pcs Kosmetik Ilegal Sampai Periode Mei 2024

Selasa, 25 Juni 2024 | 15:41:01 WIB
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tembilahan type madya C kembali melaksanakan pemusnahan dan hibah barang yang menjadi milik negara (BMMM), Selasa (25/06/2024) pagi.

Tembilahan - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tembilahan type madya C kembali melaksanakan pemusnahan dan hibah barang yang menjadi milik negara (BMMM), Selasa (25/06/2024) pagi.

Turut hadir Pj Bupati Inhil yang diwakili Kepala Badan Pendapatan Daerah Inhil Fadillah, Ketua DPRD Inhil yang diwakili, Kapolres Inhil, Dandim 0314 wakili Pasi Intel, Pengadilan Agama, Kejaksaan Inhil, Danpos TNI AL Tembilahan, Kepala BPOM, Kepala Pelindo, Ka Lapas Tembilahan, Kadis PMD dan tamu undangan lainnya.

Kepala KPPBC Tembilahan dalam sambutannya menyebutkan bahwa Inhil merupakan salah satu wilayah potensial untuk keluar masuk barang ilegal dari dan ke luar negeri.

"Secara geografis kita sangat dekat dengan negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapore. Melalui Dirjend Bea dan Cukai, sesuai fungsi kita melaksanakan tugas pelayanan red fasilitator yang melindungi negara dari masuknya barang-barang yang ilegal serta merugikan negara," kata Setiawan Rosidi.

Terdapat 3 Kabupaten yang dicover oleh KPPBC Tembilahan dalam melaksanakan pengawasan dan penindakan keluar masuknya barang ilegal yang bisa merugikan negara, yakni Kabupaten Inhil dan Inhu serta Pelalawan.

"Dalam 2023-2024 kami menindak BKC rokok yang tidak dilekati Cukai, minuman mengandung etil alkohol dalam kemasan kaleng dan juga botol, alat kosmetik tanpa cukai. Capaian ini tentunya tidak Lepas dari semua stakeholder, kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua petugas yang terus berupaya meningkatkan penindakan barang ilegal." Papar Kepala KPPBC Tembilahan.

Sejak Mei 2023 hingga Mei 2024, berikut data hasil penindakan yang sudah dilakukan KPPBC Tembilahan.

Sebanyak 5.833.058 batang rokok ilegal dengan nilai kerugian Rp.3,1 milyar, minuman keras sebanyak 326 botol dan 3.804 kaleng, kosmetik 2.854 Pcs dari berbagai macam jenis. Total sebanyak Rp.3,2 milyar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp.5,9 milyar.

Terkini