PEKANBARU, SERIBUPARITNEWS - Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat memperingatkan pihak perusahaan, jangan sampai lalai dalam memenuhi hak-hak para pekerja.
Lebih khusus lagi kepada para kontraktor yang mengambil pekerjaan dari sejumlah perusahaan besar yang beroperasi di Riau. pasalnya, masih banyak dari perusahaan seperti ini yang masih mengabaikan kewajiban. Khususnya mendaftarkan para pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Karena begitu informasi dan laporan yang kami terima. Ini tentu sangat kita sayangkan. Seharusnya perusahaan menyadari apa kewajiban mereka yang merupakan hak pekerja," tegasnya, Selasa 25 Juni 2024.
Tak hanya itu, Boby Rachmat juga menghimbau perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Riau agar lebih aktif dalam memantau dan mengingatkan para subkontraktornya untuk mendaftarkan pekerjanya dalam kepesertaan BPJS ketenagakerjaan.
"Juga sekalian mengingatkan kontraktornya tepat waktu dalam membayarkan kewajiban tersebut," ingatnya lagi.
Selain itu, pihak BPJS ketenagakerjaan juga diminta agar lebih aktif dan masif dalam mensosialisasikan kepada perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya.
Hal itu mengingat personel di Disnakertrans Riaunjuga terbatas. Sehingga dibutuhkan kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dengan BPJS ketenagakerjaan dalam mensosialisasikannya.
Pekerja Rentan
Ditambahkannya, kondisi pekerja ini juga menjadi perhatian serius Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto. Dalam hal ini, pekerja yang dinilai rentan.
Yaitu, pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar serta memiliki resiko yang tinggi. Termasuk pekerja yang berpenghasilan sangat minim serta pekerja bukan penerima upah lainnya, yang rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata. "Pak Pj Gubri ingin pekerja dengan kondisi seperti ini juga mendapatkan jaminan tenaga kerja,’’ terangnya lagi.(*)