Kateman - Dalam rangka telah dilaksanakannya kegiatan inventarisasi dan identifikasi objek dan subjek serta pengukuran dan pemetaan,
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Bapak Mashuri Husin, A. Ptnh beserta Staf dan OPD terkait melaksanakan kegiatan Penelitian Lapangan Redistribusi Tanah tahun 2024 di Desa Penjuru dan Desa Makmur Jaya Kecamatan Kateman Kamis (27/06)
Kakantah Inhil melalui Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Bapak Mashuri Husin, A. Ptnh sampaikan bahwa Kegiatan Penelitian Lapang Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah merupakan Program Redistribusi Tanah Tahun 2024 yakni elepasan sebagian Hak Guna Usaha PT. Bhumireksa Nusasejati di wilayahnya
"Hal ini bertujuan untuk Legalisasi Aset (Pensertipikatan Tanah untuk kepastian Hukum bagi Masyarakat Desa Penjuru dan Makmur Jaya berdasarkan Pelepasan Sebagian Hak Guna Usaha PT. Bhumireksa Nusasejati yang bersumber dari Penyelesaian Konflik) dengan sasaran Masyarakat Desa Penjuru dan Makmur Jaya, Kecamatan Kateman, "tukasnya
Dalam Pasal 12 Perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria disebutkan bahwa subjek penerima redistribusi tanah adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan Bersama, dan badan hukum.
Redistribusi Tanah merupakan salah satu bagian dari reforma Agraria. Tujuan Redistribusi adalah memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara.
Dalam kegiatan Penelitian tersebut Tim Kantah Inhil didampingi pihak Perusaahan, Penyuluh Perkebunan, staf desa dan masyarakat setempat