Jakarta - Tanah mempunyai luas yang relatif tetap, sementara kebutuhan akan tanah semakin meningkat. Ketersediaan tanah yang terbatas dan semakin meningkatnya jumlah penduduk yang mengakibatkan ketidakteraturan dalam penggunaan ruang.
Permsalahan kepadatan penduduk yang tinggi yang tidak dibarengi dengan penataan ruang sebagai tempat tinggaltinggal, akan menimbulkan permasalahan lainlain, yaitu kurangnya fasilitas sarana dan prasarana bagi masyarakat dan lingkungan terbangun secara tidak secara tidak teratur, untuk mengatasi kondisi tersebut negara hadir dalam konsolidasi Tanah
Hal ini bertujuan menciptakan ruang hidup yang layak bagi masyarakat Indonesia.
Konsolidasi Tanah terbagi menjadi tiga bagian yang pertama konsolidasi Tanah pertanian, Konsolidasi Tanah non pertanian dan konsolidasi Tanah vertikal
Dengan konsolidasi Tanah ini berikan manfaat dalam peningkatan kualitas lingkungan, efisiensi penggunaan Tanah dan penyelesaian sengketa tanah
Red