Keritang - Desa Kayu Raja Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir (INHIL) Pemerintah Desa (PEMDES) Kayu Raja Melalui Kades Kayu Raja Bapak Andi Agus mengintruksikan melalui surat pemberitahuan kepada kepala dusun (Kadus ) Parit 14 Dusun Reteh Desa Kayu Raja untuk melaksanakan gotong royong umum oleh kepada semua pemilik tanah yang ada di wilayah parit 14 Dusun reteh.Turut hadir dan langsung turun ke lokasi gotong royong Kades Kayu Raja Andi Agus, Bhabinkamtibmas Brigadir Arjul Putra, Danpos Koramil 09/Kemuning Peltu Doni Akmal dan Babinsa Desa Kayu Raja.
Kades Kayu Raja Andi Agus didepan para pemilik lahan mengintruksikan untuk tahab pertama gotong royong ini dilaksanakan, yang paling penting mengingat dan memperhatikan pekerjaan gotong royong ini belum selesai, dan akan dilanjutkan tahap.kedua berikutnya.
Andi Agus menegaskan kepada pemilik lahan, untuk penanaman sawit jarak tanam harus 5 (Lima) meter dari tembok dan tidak dilindungi pelepah daun sawit dari tembok. Dan untuk tanaman muda atau tanaman palawija, sebaiknya ditanam dibelakang karena lahan masih luas.
Dan kalau ini tertata rapi akan jauh lebih maju dari pada parit yang lain. Andi Agus mengatakan kepemilik lahan setiap diadakan gotong royong harus membawa peralatan seperti cangkul.
Diberitahukan juga kepada pemilik lahan berlaku mulai bulan Januari 2025 bagi yang tidak mengurus lahan dalam wilayah parit dusun reteh akan diambil alih oleh pemdes kayu raja dan juga berlaku kepada parit lainnya terutama dalam kawasan desa kayu raja.
Bagi pemilik lahan akan membuka kebun Andi Agus mengatakan dengan tegas jangan coba-coba dengan cara membakar lahan apapun alasannya, dan tidak dibenarkan apalagi musim ini adalah musim panas dan kemarau.
Disamping itu Andi Agus mengatakan kepada kepala parit 20-23 atas dasar peninjauan dilapangkan sampai saat ini belum ada yang turun bergotong royong.
Andi Agus memberikan pernyataan mulai dari parit 13 sampai ke sungai mau desa kayu raja sudah pelepasan kawasan hutan areal penggunaan lain (APL) berdasarkan Permen Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI No. O.96/Men-LHK Sekjen/KUM.1/II/2018 Tentang tata cara pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dialih fungsikan.
"untuk yang belum dialih fungsikan pelepasan kawasan hutan belum ditindak lanjuti dan kita masih menunggu realisasinya, yang saat ini sedang berjalan," Pungkasnya.
Red