Over Capacity, Lapas Kelas II A Bangkinang Pindahkan 10 WBP ke Lapas Kelas II B Selatpanjang

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 00:00:13 WIB
Proses pemindahan 10 WBP Lapas Kelas II A Bangkinang ke Lapas Kelas II B Selatpanjang karena over capacity, Sabtu 19 Oktober 2024.

PEKANBARU, SERIBUPARITNEWS.COM - Lapas Kelas II A Bangkinang mengalami kelebihan warga binaan sehingga mereka memindahkan 10 Warga Binaan Pemasyakatan (WBP) ke Lapas Kelas II B Selatpanjang. Pemindahan itu dilakukan sebagai bagian dari sinergitas antar Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah Riau, Sabtu 19 Oktober 2024.

Proses pemindahan ini diinisiasi oleh Kasubsi Keamanan, Benny, serta perwakilan Staf Lapas Kelas IIA Bangkinang. Setibanya di Lapas Selatpanjang, rombongan WBP langsung menjalani proses penerimaan sesuai prosedur.

Para narapidana tersebut menjalani pemeriksaan badan dan pengecekan kesehatan, guna memastikan kondisi mereka sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Pemindahan ini diterima langsung oleh Kasi Adm Kamtib, Petrus Bambang Sugiarto, serta Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Selatpanjang, Syofri Mulyadi.

Syofri menyampaikan ini bukan pertama kalinya Lapas Selatpanjang menerima narapidana baru.

"Kita bisa melihat bahwa hampir semua Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia menghadapi masalah overkapasitas. Salah satu solusi untuk mengurangi masalah tersebut adalah dengan melakukan pemindahan narapidana ke Lapas lain yang masih memiliki kapasitas," ujar Syofri.

Lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir, dalam banyak kesempatan juga menegaskan bahwa kegiatan pemindahan WBP ini dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban yang disebabkan oleh kondisi overkapasitas.

Selain pemeriksaan kesehatan, barang-barang pribadi dan dokumen WBP juga diperiksa secara ketat untuk memastikan keamanan serta kelengkapan administrasi. Proses ini dilakukan dengan mengacu pada SOP guna menjaga ketertiban serta menghindari potensi pelanggaran selama proses penerimaan narapidana baru.

"Pemindahan narapidana merupakan salah satu solusi untuk mengatasi overkapasitas di berbagai Lapas di Indonesia," ujar Kepala KPLP Selatpanjang, Syofri.(*) 

Terkini