Polres Inhil Amankan Narkotika Jenis sabu sabu seberat 22,301,58 Gram dan ekstasi 105 butir

Sabtu, 02 November 2024 | 08:02:37 WIB

Tembilahan - Polres Indragiri Hilir menangkap 15 tersangka tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu sabu seberat 22,301,58 Gr dan ekstasi sebanyak 105 butir, hasil penindakan 8 kasus dalam 1 bulan, pada Jumat (1/11/2024).

Dalam keterangan Konferensi Pers, Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan memaparkan 14 tersangka dan barang bukti narkotika tersebut berinisial RA dan BK (0.48 gram), RD (1 gram), ZA dan DR (21 gram), HH (4.4 gram), AG, MDS dan SR (258.9 gram), KH (1 gram), MN dan MYA (214.8 gram dan Extacy 105 butir), MA, EK dan TR (21.6 kilo).

Dari pengungkapan tersebut, kasus terakhir mendapat sorotan, pasalnya barang bukti narkotika yang berhasil diamankan lebih banyak dari lainnya.

“Puncaknya kami berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 21.6 kilogram pada Selasa (29/10) sore, di Jalan Lintas Timur Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning dengan pelaku inisial MA (33), EK (22) dan TR (36), warga Kepulauan Riau,” kata Kapolres Inhil AKBP Budi.

“Penangkapan kami lakukan terhadap pelaku inisial MA yang mengendarai mobil Daihatsu Xenia sesuai ciri ciri dan nomor plat dari informan, melintas di Jalan Lintas Timur Kelurahan Selensen. Dari hasil penggeledahan kami menemukan barang bukti sabu 21.6 kilo,” sebutnya.

Dari keterangan AM, narkotika jenis sabu tersebut milik seorang laki laki yang dipanggil dengan sebutan K (inisial) .

Pelaku utama tersebut memerintahkan MA untuk menyerahkan sabu kepada dia orang yang ada di Provinsi Jambi.

“Dari hasil penelusuran, bertempat di pinggir Jalan Prof M Yamin SH Lebak Bandung Kecamatan Jelutung Kota Jambi kami menangkap EK dan TR yang akan menerima barang ini dari MA,” papar Jacub.

Dari keterangan EK dan TR, sabu tersebut rencananya akan di bawa ke Pulau Jawa.

“Pelaku dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terancam pidana seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.

Terkini