Sistem peradilan pidana berfungsi untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di masyarakat. Melalui mekanisme yang terstruktur, sistem ini mengatur bagaimana penanganan kasus pidana, dari tahap penyidikan hingga penjatuhan putusan. Namun, berbagai tantangan seperti korupsi, lambatnya proses peradilan, hingga kurangnya akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin masih menjadi isu yang perlu diselesaikan.
Sistem Peradilan Pidana atau Criminal Justice System (CJS) memang berfungsi sebagai mekanisme penegakan hukum yang melibatkan berbagai lembaga dan aparatur hukum mulai dari tahap penyelidikan hingga tahap pemidanaan. Istilah Criminal Justice System ini awalnya dikembangkan oleh para pakar hukum pidana di Amerika Serikat, yang melihat kebutuhan akan sistem terpadu untuk menangani kasus pidana secara lebih efektif dan efisien.
Kemunculan konsep Criminal Justice System sendiri berawal dari ketidakpuasan masyarakat dan pakar hukum terhadap pendekatan penegakan hukum tradisional yang semata-mata berfokus pada ketertiban umum (law and order). Pendekatan lama ini terlalu bergantung pada kepolisian sebagai pusat upaya penanggulangan kejahatan, yang menyebabkan masalah efektivitas dan efisiensi, terutama karena penanganan kejahatan tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga melibatkan kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan.
Melalui pendekatan sistem peradilan pidana, masing-masing lembaga penegak hukum tidak bekerja secara terpisah, tetapi berkolaborasi dalam suatu sistem yang terintegrasi. Dengan demikian, CJS berupaya menyeimbangkan fungsi perlindungan masyarakat dengan penghormatan terhadap hak-hak pelaku, sehingga tujuan akhir peradilan pidana dapat tercapai, yakni keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Konsep ini terus berkembang hingga menjadi landasan bagi banyak negara dalam merancang sistem peradilan pidananya, termasuk di Indonesia, yang juga mulai menerapkan pendekatan criminal justice system dalam reformasi hukum dan sistem peradilannya.
Berikut adalah tujuan dari Sistem Peradilan Pidana:
1. Membina Pelaku Menjadi Pribadi yang Lebih Baik
Melalui program rehabilitasi dan resosialisasi, sistem peradilan pidana bertujuan membantu pelaku kejahatan
untuk memperbaiki diri dan kembali berfungsi secara positif dalam masyarakat.
2. Mengurangi Tingkat Kejahatan di Masyarakat
Dengan mengelola dan menghukum pelaku kejahatan secara efektif, sistem ini bertujuan menurunkan angka kriminalitas dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.
3. Memenuhi Tujuan Hukum: Kepastian, Kemanfaatan, dan Keadilan
Sistem peradilan pidana bertujuan untuk mencapai prinsip-prinsip dasar hukum, yaitu memberikan kepastian hukum, manfaat bagi masyarakat, dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Sistem Peradilan Pidana Saat Ini
1. Tahapan Proses Peradilan
Sistem peradilan pidana di Indonesia terdiri dari beberapa tahap, penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, persidangan, dan pemasyarakatan. Setiap tahap memiliki institusi yang terlibat, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan.
2.Tantangan Sistem Peradilan Pidana
Beberapa tantangan yang dihadapi sistem peradilan pidana saat ini meliputi:
a. Tumpang Tindih Wewenang, Kerjasama antara instansi penegak hukum seringkali kurang efektif.
b. Korupsi, Praktik suap dan korupsi di beberapa instansi peradilan masih sering ditemukan, yang berdampak pada integritas putusan.Lambatnya Proses Peradilan: Kasus-kasus yang menumpuk memperpanjang waktu penyelesaian perkara.
c. Kesenjangan Akses Keadilan, Masyarakat miskin seringkali mengalami kendala dalam memperoleh akses terhadap peradilan yang adil, terutama karena biaya yang tinggi.
3. Penggunaan Teknologi dalam Peradilan
Di era digital, sistem peradilan pidana Indonesia mulai menerapkan teknologi untuk mempercepat proses peradilan. Misalnya, sidang secara online selama pandemi COVID-19 telah menjadi langkah awal digitalisasi dalam sistem peradilan. Meski demikian, pemanfaatan teknologi ini masih terbatas dan belum merata di seluruh Indonesia.
Sistem Peradilan Pidana di Masa Depan
1. Digitalisasi dan Otomatisasi Proses Peradilan
Di masa depan, diharapkan adanya peningkatan penggunaan teknologi dalam sistem peradilan. Hal ini mencakup sistem pendaftaran kasus secara online, sidang virtual, hingga integrasi data antar-lembaga hukum untuk mempermudah proses penanganan kasus. Sistem peradilan berbasis teknologi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.
2. Restorative Justice sebagai Alternatif Penanganan Kasus
Restorative justice (keadilan restoratif) mulai dipertimbangkan sebagai alternatif penyelesaian kasus di luar jalur pengadilan, terutama untuk kasus-kasus ringan. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan semata-mata hukuman. Restorative justice dapat mengurangi kepadatan perkara di pengadilan dan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan secara konstruktif.
3. Peningkatan Pelayanan Hukum yang Berkeadilan
Masa depan sistem peradilan pidana diharapkan lebih berfokus pada akses keadilan untuk semua lapisan masyarakat, terutama bagi yang kurang mampu. Layanan bantuan hukum gratis serta kebijakan penghapusan atau keringanan biaya pengadilan bagi masyarakat miskin adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk mencapai keadilan yang inklusif.
Pengawasan dan Reformasi Lembaga Penegak Hukum
4. Pengawasan terhadap integritas dan profesionalisme aparatur penegak hukum sangat diperlukan. Reformasi di setiap lini—polisi, jaksa, hingga hakim—harus menjadi agenda prioritas, termasuk dalam membentuk unit-unit independen yang dapat memantau dan mengawasi kinerja lembaga peradilan.
Kesimpulan
Sistem peradilan pidana Indonesia memegang peran krusial dalam menjaga keadilan dan ketertiban masyarakat. Namun, untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang ideal, diperlukan reformasi menyeluruh yang mencakup peningkatan transparansi, keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, serta pemanfaatan teknologi yang optimal. Dengan mengatasi tantangan-tantangan saat ini dan menerapkan langkah-langkah inovatif, diharapkan sistem peradilan pidana Indonesia ke depan mampu memberikan keadilan yang lebih efektif dan berkeadilan.