Pemdes Sungai Intan Salurkan Insentif Bagi Ketua RT, Ketua RW, KPM Kesehatan dan Kader Posyandu

Selasa, 12 November 2024 | 19:56:00 WIB

Sungai Intan - Pemerintah Desa  Sungai Intan Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir membagikan insentif bulan September - Desember Tahun 2024 kepada Ketua RT, Ketua RW, KPM Kesehatan dan Kader Posyandu yang ada di Desa Sungai Intan.Kegiatan ini merupakan wujud terimakasih dan reward Pemerintah Desa Sungai Intan untuk seluruh Ketua RT,Ketua RW, KPM Kesehatan dan Kader Posyandu se-Desa Sungai Intan yang telah mengabdi kepada masyarakat dengan penuh sabar dan ikhlas memberikan pelayanan sepenuh hati.

Penyaluran insentif untuk Ketua RT, Ketua RW, KPM Kesehatan dan Kader Posyandu ini dilaksanakan pada hari Selasa, 12 November 2024 Pukul 14.00 WIB. Bertempat di Balai Pertemuan Desa Sungai Intan.Dihadapan 22 (Dua Puluh Dua) Ketua RT, 10(sepuluh) Ketua RW, 1 (satu) KPM Kesehatan dan 25 (dua puluh lima) Kader Posyandu se-Desa  Sungai Intan yang disaksikan oleh Bapak Kepala desa Sungai Intan (Bapak Ahmad Ependi), Perangkat Desa, BPD, dan Sekretaris Desa (Ibu Jumiati ).

Kepala Desa Sungai Intan mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh ketua RT, ketua RW, KPM Kesehatan dan Kader Posyandu yang telah berkenan hadir menyempatkan waktu untuk memenuhi undangan dari Pemerintah Desa Sungai Intan. 

Dengan penuh atensi dan responsibilitas, telah menjalankan tugas sebagai ketua RT Ketua RW, KPM Kesehatan dan Kader Posyandu di Desa Sungai Intan. Harapan kedepannya untuk seluruh ketua RT, Ketua RW, KPM Kesehatan dan Kader Posyandu lebih intens berkomunikasi dengan Pemerintah Desa Sungai Intan baik secara langsung maupun melalui koordinasi dengan para kadus di wilayah masing-masing guna meningkatkan pembangunan di wilayah Desa Sungai Intan mendatang,"pungkas kades

Acara dilanjutkan dengan penyerahan Insentif oleh Kaur Keuangan Desa Sungai Intan (Bapak Saparudin) kepada seluruh ketua RT, seluruh ketua RW, KPM Kesehatan dan Kader Posyandu yang hadir.

Adapun Insentif yang diberikan kepada seluruh Ketua RT, Ketua RW, KPM Kesehatan dan Kader Posyandu itu yakni 4 bulan (September-Desember).

Kemudian untuk Kegiatan Pemberian Insentif ini adalah berasal dari DD Tahun 2024.

 

 

 

Terkini