Mafirion Harap Kemendes Pantau ADD di Kabupaten Inhil

Senin, 30 Desember 2024 | 14:29:57 WIB

Indragiri Hilir,- Penggunaan dana desa di dalam Anggaran Dana Desa (ADD) harus dibatasi untuk kepentingan berbagai sosialisasi, workshop dan pelatihan. Di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, penggunaan dana desa bagi kepentingan sosialisasi, workshop dan pelatihan setiap tahunnya mencapai 150-200 juta.

Nyatanya ini sangat memberatkan desa, seharusnya ADD dapat dipergunakan bagi kepentingan pembagunan insfrastruktur yang diperlukan masyarakat.

Keluhan besarnya penggunaan dana bagi berbagai kepentingan keperluan sosialisasi dan pelatihan yang sama setiap tahunnya itu, disampaikan beberapa Kepala Desa kepada Anggota DPR RI Fraksi Partai kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Riau II, H. Mafirion saat kunjungan Reses dan Serap Aspirasi di Tembilahan, pekan lalu.

“Ini tak boleh terjadi lagi di tahun 2025, karena dana yang dihabiskan untuk sosialisasi berbagai peraturan dan pelatihan yang setiap tahunnya sama, cukup memberatkan desa,” tegas Mafirion.

Menurut Mafirion, laporan diterima dari beberapa kepala desa, untuk sosialisasi tahun 2025 saja yang sudah disampaikan ke desa untuk penggunaan dalam ADD ada 4 kegiatan dengan biaya sekitar Rp.30 juta, penyuluhan narkoba dan workshop pengelolaan keuangan desa dengan biaya sekitar Rp.15 juta, untuk lima jenis pelatihan diantaranya kader PKK dan Posyandu Desa serta aset desa menghabiskan dana sekitar Rp 85 juta. Terakhir adalah adalah peningkatan kapasitas BPD dan bimbingan sosialiasasi UU sekitar Rp 14,5 juta.

"Penggunaan dana yang cukup besar tersebut terjadi setiap tahun," kata Mafirion.

Para Kepala Desa, tak bisa menolak karena itu diharuskan, dan akan dikenakan sanksi jika tidak mengikuti dan menganggarkan di dalam ADD.

"Padahal, menurut kepala desa yang menyampaikan aspirasinya, sosialisasi, pelatihan, bimbangan dan workshop tersebut, dari tahun ke tahun sama, hanya ganti judul saja. Tak ada manfaatnya," tegasnya.

Sosialiasi, pelatihan, workshop, bimbingan dan pemantapan, menurut Mafirion, kalaupun harus dilakukan semestinya tidak memberatkan dana desa.

"Instansi pelaksana baik vertikal maupun horizontal tidak meminta dana kostribusi yang nilainya 1-3 juta per kegiatan. Kalau mereka tidak mau ikut beragam kegiatan tersebut ada yang diancam akan diperiksa dan lainnya," beber Mafirion.

Seharusnya, kata Mafirion, dana ratusan juta yang dihabiskan untuk sosialisasi, pelatihan, workshop dan pemantapan itu, bisa digunankan bagi pembagunanan sarana desa.

"Bupati dan Dinas Pembersayaan Masyarakat Desa, harus benar punya perhatian terhadap penggunaan dana ADD untuk kemajuan desa, bukan membiarkan seperti ini," ujar Mafirion.

Mafirion berharap, Kementerian Desa, ikut memantau dalam penggunaan dana desa. Sehingga, dana desa yang diharapkan dapat memajukan desa benar-benar terwujud.

"Kalaupun sosialisasi, pelatihan, pemantapan, workshop diperlukan, cukup menggunakan 5 persen dari dana ADD tidak seperti saat ini mencapai 20-25 persen," pungkasnya.

Terkini