Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir memimpin partisipasi dalam Rapat Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

Senin, 03 Februari 2025 | 21:16:53 WIB

Tembilahan - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir, Bapak Martin, S.S.T., M.H., memimpin partisipasi dalam Rapat Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Rapat ini bertujuan mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum dan mengoptimalkan pemanfaatannya untuk masyarakat. Turut hadir sebagai pendamping, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Bapak Arief Widiansyah, S.T., serta Kepala Seksi Penetapan Hak Pendaftaran Tanah, Bapak Drajat Imam Bhakti, S.Kom., M.H.  


Kegiatan ini dihadiri secara virtual oleh jajaran pejabat strategis, termasuk Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Suratmin; Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Bapak Bambang Prasongko; dan Koordinator Kelompok Substansi Bidang Penetapan Hak, Ibu Indrie Kartika Dewi. Rapat menjadi wadah koordinasi antarunit kerja untuk menyinergikan langkah teknis maupun kebijakan dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf.  


Sertipikasi tanah wakaf dinilai krusial untuk melindungi aset wakaf dari sengketa maupun alih fungsi ilegal. Dengan sertifikat hukum yang jelas, tanah wakaf dapat dikelola secara produktif, seperti untuk pembangunan fasilitas pendidikan, kesehatan, atau ekonomi umat, sesuai mandat UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.  


Rapat ini sejalan dengan instruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN agar setiap satuan kerja mencapai target kinerja percepatan pendaftaran tanah, termasuk aset wakaf. Bapak Martin menegaskan komitmen Kantor Pertanahan Indragiri Hilir untuk merealisasikan target tersebut melalui kolaborasi antar-bidang dan peningkatan kapasitas SDM.  


Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Bapak Arief Widiansyah, menyatakan kesiapan timnya melakukan pemetaan dan verifikasi data spasial tanah wakaf. Langkah ini menjadi fondasi teknis untuk memastikan keakuratan batas dan luas tanah sebelum diterbitkan sertifikat.  


Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak, Bapak Drajat Imam Bhakti, menjelaskan pentingnya pendekatan partisipatif dengan melibatkan nazhir (pengelola wakaf) dan masyarakat. Proses verifikasi dokumen dan penetapan hak akan dipercepat tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.  


Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Suratmin, menambahkan bahwa sinergi dengan Kementerian Agama dan lembaga terkait lainnya akan diintensifkan. Hal ini untuk memastikan data tanah wakaf terintegrasi dan sesuai dengan sistem informasi pertanahan nasional.  


Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk memprioritaskan sertifikasi tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan aset bernilai sosial tinggi. Diharapkan, langkah ini mampu mendorong pemanfaatan tanah wakaf yang lebih inovatif dan berkelanjutan, sejalan dengan visi pembangunan masyarakat yang inklusif di Kabupaten Indragiri Hilir.  
 

Terkini