Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya meningkatkan pelayanan pertanahan di seluruh Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengimplementasikan layanan elektronik. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Pekan Notaris 2025 oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Menurut Wamen Ossy, kegiatan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN di daerah, seperti Kanto Pertanahan di kabupaten/kota ataupun Kantor Wilayah di tingkat provinsi, sebesar 80 persen merupakan pelayanan publik. Dengan demikian, Kementerian ATR/BPN terus berinovasi untuk menghadirkan layanan berbasis elektronik yang lebih cepat, transparan, dan efisien.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan 7 Layanan Prioritas Pertanahan yang terdiri dari Pengecekan Sertipikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Hak Tanggungan Elektronik, Roya Manual dan Roya Elektronik, Peralihan, Pendaftaran SK, serta Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pengelolaan (HGB/HPL) menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal, rumah toko, dan rumah kantor
Layanan ini diluncurkan secara langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto. Dengan adanya layanan ini, diharapkan pelayanan pertanahan dapat menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga telah meluncurkan Layanan WhatsApp Pengaduan Terintegrasi dengan 33 Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi di seluruh Indonesia. Dengan demikian, masyarakat dapat melakukan konsultasi, pengaduan, dan berkomunikasi dengan Kementerian ATR/BPN hanya dengan satu nomor, yakni 0811-1068-0000
Dengan adanya layanan elektronik ini, diharapkan pelayanan pertanahan dapat menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan. Masyarakat dapat melakukan pengajuan dan pengurusan dokumen pertanahan secara online, sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor pertanahan.
Kementerian ATR/BPN terus berupaya meningkatkan pelayanan pertanahan di seluruh Indonesia. Dengan adanya layanan elektronik ini, diharapkan pelayanan pertanahan dapat menjadi lebih baik dan memuaskan bagi masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga terus berupaya meningkatkan kemampuan dan kompetensi aparatur pertanahan. Dengan demikian, diharapkan pelayanan pertanahan dapat menjadi lebih profesional dan memuaskan bagi masyarakat.