Polres Inhil Tangkap Pengedar Sabu dalam Dua Hari Berturut-turut

Selasa, 18 Februari 2025 | 00:13:48 WIB

TEMBILAHAN – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali mencatat keberhasilan dalam pengungkapan kasus narkoba. Dua hari setelah menangani kasus di Tembilahan, tim ini meringkus seorang pria berinisial HF (25) yang diduga terlibat transaksi sabu di Jalan Lintas Provinsi Desa Mumpa, Kecamatan Tempuling, Senin (17/2/2025). Penangkapan ini memperkuat komitmen Polres Inhil dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya.  

Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Gerry Agnar Timur, mengungkapkan bahwa operasi ini diawali laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan HF. Tim kemudian melakukan penyelidikan intensif dan mengonfirmasi keberadaan pelaku di lokasi tersebut sekitar pukul 04.30 WIB. “Kami bergerak cepat setelah memastikan informasi tersebut valid,” tegas Gerry.   

 Saat hendak melakukan transaksi, HF langsung dicegat oleh tim opsnal Satnarkoba. Proses pengamanan dilakukan di hadapan dua saksi warga setempat untuk memastikan transparansi. Dari tangan HF, polisi menyita satu bungkus plastik bening berlapis lakban merah yang berisi sabu seberat 0,8 gram. Sabu tersebut dibungkus tisu putih dan lakban bening, menunjukkan modus penyembunyian yang rapi.  

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BM 3367 GAK. Kendaraan ini diduga kuat digunakan HF untuk memudahkan aksi pengedaran. “Motor ini menjadi alat transportasi pelaku untuk berpindah lokasi dan menghindari deteksi,” jelas Iptu Gerry.  

Hasil interogasi mengungkap bahwa HF mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial W, yang masih dalam pelacakan tim. “Pelaku mengaku bukan pemain besar, melainkan kurungan dari jaringan yang lebih luas,” tambah Gerry. Polres Inhil kini memperdalam investigasi untuk mengungkap rantai pasokan di balik kasus ini.  
HF terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 ayat (1) menyebutkan hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup bagi pengedar sabu. “Kami akan proses hukum hingga tuntas untuk memberikan efek jera,” tegas Kapolres Farouk.  
Kapolres Inhil menyampaikan terima kasih atas peran serta warga dalam memberikan informasi. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat untuk memutus mata rantai narkoba. “Ini bukan hanya tugas polisi, tapi seluruh elemen bangsa,” ujarnya.  

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Satnarkoba dalam membersihkan Inhil dari narkoba. Kedepan, operasi serupa akan digelar secara rutin, termasuk penyuluhan ke sekolah dan desa. Masyarakat diimbau melapor jika menemui aktivitas mencurigakan . “Kami tidak akan berhenti sampai Inhil benar-benar bersih,” pungkas Gerry.

Terkini