Pekanbaru – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai kembali menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang yang diduga narkotika jenis sabu melalui layanan kunjungan. Upaya penyelundupan tersebut terdeteksi saat petugas melakukan pemeriksaan ketat terhadap barang-barang yang dititipkan untuk warga binaan, Selasa (25/02/2025).
“Saat dilakukan pemeriksaan barang di ruang kunjungan, Petugas penggeledahan barang berhasil menemukan barang terlarang tersebut yang dikemas dalam makanan (roti gabin). Makanan itu dititipkan oleh seorang pengunjung,” ujar Plt. Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Agus Pritiatno pada siaran persnya.
Sebelumnya, petugas mencurigai adanya gerakan mencurigakan dari pengunjung saat proses pemeriksaan, oleh karena itu petugas lebih meningkatkan kewaspadaan pada setiap barang yang diperiksa yang dibawa setiap pengunjung. Alhasil saat diperiksa, ditemukanlah kumpulan kemasan roti gabin dengan kondisi di lem ulang.
“Tepat pagi tadi, petugas kami merobek bagian kemasan roti gabin mencurigakan berbentuk tidak biasa dan menemukan 2 plastik bening. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, paket tersebut diduga kuat berisi sabu,” pungkas Plt. Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai.
Mendapati hal itu, Plt. Kepala Lapas Narkotika Rumbai menyampaikan bahwa timnya langsung berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru. Barang bukti tersebut langsung diamankan oleh kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Plt. Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Agus Pritiatno menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari ketelitian dan kewaspadaan petugas dalam menjalankan tugas penggeledahan barang di layanan kunjungan serta menindaklanjuti 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto yakni memberantas peredaran Narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.