Ketua Peradi Angkat Bicara Terkait Pemagaran Eks Pasar Kisaran

Rabu, 05 Maret 2025 | 21:12:32 WIB
foto : Sejumlah warga yang coba menghalangi pemagaran eks gedung pasar Kisaran

Asahan | Pemagaran seng gedung eks Pasar Kisaran di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Kisaran Timur Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan mendapat halangan dari beberapa warga. Akibatnya, pemagaran tidak dapat dilakukan oleh pemilik gedung, Selasa (5/3/2025).

Berawal dari pemagaran seng yang berlangsung tanpa ada gangguan sejak pukul sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah kurang lebih 30 menit, beberapa warga datang menghalangi pemagaran. Adanya aksi penghalangan tersebut membuat aktivitas terhenti.

Indra Surya Zein, pemilik gedung eks Pasar Kisaran melalui kuasa hukumnya menyesalkan perintangan pemagaran seng itu. Menurut Tri Purno Wododo, kliennya merupakan pemilik sah gedung eks Pasar Kisaran.

"Kita kesal, karena klien kami terhalang hak dan kepentingannya untuk memperoleh manfaat atas tanah dan bangunan yang telah dibelinya dengan itikad baik," ungkapnya.

Tri Purno Wododo yang juga merupakan ketua Peradi melanjutkan, kliennya merupakan pemilik sah atas gedung eks Pasar Kisaran. Hal itu dibuktikan berdasarkan surat-surat bukti kepemilikan berupa SHM Nomor 1028 dan SHM Nomor 1029 yang telah terdaftar atas nama kliennya.

"Halangan yang dilakukan oleh sejumlah warga, seakan-akan membuat surat bukti kepemilikan klien kami tidak berharga. Padahal surat-surat bukti dimaksud, merupakan dokumen autentik yang diterbitkan negara dan mempunyai kekuatan bukti yang sempurna untuk membuktikan kepemilikan klien kami atas tanah maupun bangunan tersebut," tegas Widodo.

Padahal, kata Tri Purnowidodo, pemasangan pagar seng demi keselamatan kerja, karena akan dilaksanakan rehabilitasi atau pemugaran bangunan di atas tanah miliknya tersebut.

"Sekali lagi, kami sangat menyesalkan halangan dan penolakan oleh sekelompok warga masyarakat tersebut," ucapnya .

Tri menambahkan, berdasarkan pengamatan pihaknya, dalih halangan dan penolakan bukan saja tidak memiliki alasan atau dasar hukum, akan tetapi bersifat mengada-ada dan terkesan ditunggangi oknum-oknum tertentu.

"Jadi tidaklah benar dalih mereka, bahwa pemagaran seng di sekeliling batas tanah milik klien kami akan mengakibatkan terganggu, atau bahkan tertutupnya akses jalan dari dan keluar rumah mereka," terangnya.

Tri menjelaskan pemagaran seng yang bersifat sementara, dan pemugaran bangunan tidak akan mengganggu aksesibilitas warga masyarakat sekitar dan atau pengguna jalan.

"Kenapa?, karena akses jalan utama di sekitar lokasi adalah Jalan Imam Bonjol dan Jalan Hasanuddin, yang posisinya berada tepat di depan dan belakang tanah dan bangunan milik klien kami. Bukan gang yang berada di sisi samping tanah dan bangunan milik klien kami," katanya.

Tri Purnowidodo, pengacara yang terkenal vokal dan tegas ini merespon perintangan yang terjadi pada kliennya. Dirinya kemudian mewanti-wanti kepada warga agar tidak mengulangi tindakan mereka.

"Jika perintangan dan penolakan ini terus berkelanjutan, maka tidak menutup kemungkinan bagi klien kami untuk mengajukan tuntutan hukum," tegasnya.

Terkini