Pemuda 20 Tahun Diciduk Polisi Usai Curi Motor Yamaha RX King di Indragiri Hilir

Kamis, 15 Mei 2025 | 13:01:06 WIB

 Keritang – Seorang pemuda berinisial P (20) ditangkap polisi atas dugaan pencurian sepeda motor Yamaha RX King milik warga di Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Pelaku diamankan di rumahnya pada Rabu (14/5/2025) dini hari, setelah korban menemukan motornya disembunyikan di dalam kamar tidur pelaku.  

Menurut laporan polisi, kejadian pencurian terjadi pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban bernama Yudistira bin Agustiar Jalil (32), seorang wiraswasta asal Jambi, mendapati motornya raib dari garasi belakang rumahnya di Jalan Lintas Samudra, Desa Petalongan. Motor tersebut lengkap dengan STNK, BPKB, dan kwitansi pembelian.  

Tak tinggal diam, korban melakukan pencarian mandiri hingga akhirnya menemukan motornya di rumah pelaku pada Selasa (13/5/2025) pukul 18.30 WIB. Saat mendatangi rumah P, korban terkejut melihat motornya terparkir di dalam kamar pelaku. Tanpa berpikir panjang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.  

Menurut keterangan polisi, pelaku langsung mengakui perbuatannya saat dihadang korban. Kapolres Indragiri Hilir melalui Polsek Keritang membenarkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Premanisme untuk menekan aksi kriminalitas di wilayah tersebut.  

 Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit Yamaha RX King, STNK, BPKB, kunci motor, serta kwitansi pembelian. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang ancamannya mencapai lima tahun penjara.  

Kasus ini sedang dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan gelar perkara, dan melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan transparan.  

Kapolres Indragiri Hilir mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian, terutama di malam hari. "Pastikan kendaraan dalam keadaan aman dan terparkir di tempat yang terjaga," pesannya.  

Jika terbukti bersalah, pelaku bisa menghadapi hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku kriminal bahwa polisi terus mengawasi dan bertindak tegas terhadap tindak pidana pencurian.  

 

Terkini