Drama Dini Hari di Tembilahan, Polisi Gagalkan Aksi Dua Pengedar Sabu di Parkiran Hotel

Jumat, 23 Mei 2025 | 20:09:12 WIB

Tembilahan - Dua pengedar narkoba berhasil digulung Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) dalam operasi penangkapan dini hari tadi. Kedua pelaku, berinisial B (42) dan M (40), kedapatan sedang melakukan transaksi sabu seberat 17,29 gram di area parkir sebuah hotel di Tembilahan.  

Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan Jumat (23/5) sekitar pukul 04.30 WIB. "Kedua pelaku kita amankan saat hendak bertransaksi di parkiran hotel. Mereka nekat beraksi di tempat umum," tegas Farouk.  

Dari penggeledahan, polisi menyita satu paket plastik bening berisi sabu seberat 0,20 gram dari tangan B. Sementara itu, penggerebekan di rumah M di Jalan Sapta Marga berhasil mengamankan sabu seberat 17,09 gram. Total sabu yang disita mencapai 17,29 gram.  
 

Aksi kedua bandar ini terbongkar berkat laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di area hotel tersebut. Tim Narkoba kemudian melakukan penyergapan setelah memastikan identitas pelaku.  

"Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Jo 112 Jo 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat, bisa mencapai 20 tahun penjara," tambah Kapolres.  

Hasil interogasi mengungkap, sabu tersebut didapatkan dari seorang tersangka lain yang masih dalam penyelidikan (DS). Polisi kini memburu pengedar tingkat atas yang menjadi supplier jaringan ini.  

Pelaku B berasal dari Sialang Panjang, sementara M merupakan warga Simpang Gaung. Keduanya sudah lama masuk daftar pantauan polisi sebelum akhirnya ditangkap tangan.  
Operasi ini menjadi bukti keseriusan Polres Inhil memberantas peredaran narkoba. Masyarakat diimbau melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. "Kami tidak toleransi dengan narkoba. Siapa pun pelakunya akan kita tindak tegas," pungkas Kapolres.  

 

Terkini