Kuindra -: Bhabinkamtibmas Polsek Kuindra, Aipda Ahmad Yani, melaksanakan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Sungai Bela, Kecamatan Kuindra, Sabtu (14/6/2025) pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya serta sanksi hukum bagi pelaku pembakaran lahan.
Dalam sosialisasi tersebut, Aipda Ahmad Yani menegaskan larangan keras membuka lahan dengan cara dibakar, apa pun alasannya. “Membakar lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan warga dan berpotensi menimbulkan bencana asap. Selain itu, pelaku bisa dikenai sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Babinkamtibmas memberikan himbauan berdasarkan Maklumat Kapolda yang memuat sanksi tegas bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. “Kami tidak akan toleransi terhadap pelanggaran ini. Masyarakat harus memahami bahwa membakar lahan adalah tindakan kriminal dengan konsekuensi hukum yang serius,” ujarnya
Selain memberikan penjelasan secara lisan, kedua aparat kepolisian tersebut juga membagikan selebaran berisi Maklumat Kapolda kepada warga. Selebaran tersebut memuat informasi tentang bahaya Karhutla, dampak lingkungan, serta ancaman hukuman bagi pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Warga Desa Sungai Bela menyambut positif sosialisasi ini. Salah seorang tokoh masyarakat menyatakan, “Kami sangat mendukung upaya polisi untuk mencegah kebakaran lahan. Selama ini, asap dari kebakaran sering mengganggu kesehatan dan aktivitas sehari-hari.”
Kegiatan berlangsung lancar dengan situasi yang aman dan terkendali. Kehadiran Bhabinkamtibmas dan Kapolsek secara langsung di tengah masyarakat dinilai efektif dalam meningkatkan kesadaran warga tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Aipda Ahmad Yani berharap, dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih berhati-hati dan tidak melakukan pembakaran lahan. “Kami akan terus melakukan patroli dan pemantauan untuk memastikan tidak ada pelanggaran,” tambahnya.
Kapolsek AKP Gunawan mengingatkan warga untuk segera melapor jika menemukan tindakan pembakaran lahan. “Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan melaporkan pelaku ke pihak berwajib. Ini tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.