PEKANBARU, SERIBUPARITNEWS.COM -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyoroti temuan anggaran yang berpotensi korupsi di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2023-2024 yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp120 miliar lebih.
Sekjen DPP-SPKN, Frans Sibarani kepada media dalam jumpa pers di Pekanbaru, Jumat 13 Juni 2025 mengatakan, berdasarkan data yang diperoleh tim Investigasi DPP-SPKN, bahwa ada penggunaan anggaran belanja tahun 2023-2024 diduga adanya pemborosan dan terkesan dipaksakan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Miris dan anehnya lagi kata Frans Sibarani, seratusan item kegiatan di Sekwan DPRD Riau tahun 2023 kembali muncul pada kegiatan tahun 2024, alias copy paste, hanya saja besar anggarannya sedikit berbeda, ucapnya.
Diuraikannya, anggaran belanja di Sekwan DPRD Riau tahun 2023 sebesar Rp43.904.005.602 dengan item pekerjaan 110 kegiatan. Selanjutnya anggaran belanja di Sekwan DPRD Riau Tahun 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp76.694.003.284 dengan 156 item pekerjaan. Maka anggaran belanja selama dua tahun tersebut mencapai Rp120 miliar.
Kata Frans Sibarani, secara khusus mereka menyoroti anggaran Perjalanan Dinas di DPRD Riau tahun 2023-2024. Mereka sedang mengumpulkan data-data (Pulbaket), setelah berkas selesai, mereka akan nelaporkan ke KPK.
“Anggaran perjalanan dinas tersebut ditengarai pemborosan. Maka patut diduga perilaku korupsi sudah menggurita,” ucapnya.
Menurutnya, meski adanya dugaan korupsi, DPP-SPKN selaku kontrol sosial tetap mengedepankan azas 'praduga tidak bersalah'. Mereka telah melayangkan surat konfirmasi kepada Sekretariat DPRD Provinsi Riau dengan surat Nomor : 359/Konf-DPP-SPKN/VI/2025, tanggal 11Juni 2025. Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pada Sekwan DPRD Riau Tahun Anggaran 2023 dan 2024, terang Frans Sibarani.
“Dalam surat konfirmasi yang kami layangkan, turut kami uraikan secara rinci seluruh item kegiatan dan besar pagu anggarannya,” kata Frans Sibarani.
Menurut Frans Sibarani, apa yang mereka lakukan merupakan bagian dari upaya menjalankan fungsi sosial kontrol masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), selaras dengan amanat peraturan perundang-undangan, yakni, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Mereka, ungkap Frans, meminta Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau memberikan penjelasan secara rinci dan terbuka terhadap dugaan tersebut setelah diterimanya surat konfirmasi.
“Tanpa mengurangi apresiasi atas capaian yang telah dilakukan, kami tetap berhak mencari, memiliki, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Konfirmasi ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” papar Sekjen DPP-SPKN ini.
Ia menegaskan, apabila dalam jangka waktu dekat tidak ada tanggapan resmi, DPP-SPKN akan melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada KPK untuk memeriksa PPK dan KPA dari pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat DPRD Riau tahun 2023/2024. Kami juga meminta kepada APH di Provinsi Riau untuk merespon masalah ini secara positif jangan dianggap angin lalu karena ini persoalan uang negara yang bersumber dari uang rakyat, harap Frans Sibarani.
Media ini juga sudah melakukan konfirmasi silang ke Plt Sekretaris DPRD Riau, Syarial Abdi, melalui aplikasi WhatsApp, namun hingga berita ini ditulis belum mendaptkan jawaban.
Editor: Munazlen Nazir
Sumber: DPP SPKN