Nyaris Bentrok Seram Tuntut Kadisdik Riau Copot Kacabdis III Terkait Pungli ke Sekolah-sekolah

Senin, 23 Juni 2025 | 17:13:56 WIB
Spanduk tuntutan Seram agar Kacabdis III segera dicopot, di gerbang Disdik Riau Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru, Senin 22 Juni 2025.

PEKANBARU, SERIBUPARITNEWS.COM -- Mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Aktifis Riau (Seram) menuntut Kadisdik Riau segera mencopot dan memperhatikan Kacabdis III, Aldela Tambusai berkaitan dengan issue pungli yang terjadi di 13 buah Sekolah di wilayah kerja Kacabdis III. Aksi mahasiswa ini nyaris bentrok saat ada pihak pengaman dari Disdik Riau yang berusaha mencari keributan.

Selain cuaca yang panas, kondisi saat aksi mahasiswa ini juga makin diperpanas dengan aksi bakar ban. Namun entah bagaimana tiba-tiba terjadi keributan, saat seorang tenaga honorer pengaman di Disdik Riau maju dan menantang mahasiswa yang sedang melakukan aksi.

Hal ini sempat terjadi beberapa menit yang membuat aparat keamanan berusaha keras menenangkan para aktifis.

Tuntutan itu disampaikan Seram melalui aksi damai di depan gebang Disdik Riau, Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru, Senin siang 22 Juni 2025. Meskipun nyaris bentrok antar pendemo dengan aparat pengaman dari Polsek Sukajadi, aksi mahasiswa akhirnya bisa dibubarkan setelah perwakilan Disdik Riau, Ahmad Syifa menemui pendemo dan berjanji akan meneruskan tuntutan mahasiswa ke Plt Kepala Disdik Riau.

Dalam aksinya, mahasiswa menyatakan bahwa dugaan pungli yang dilakukan Kacabdis III di 13 buah sekolah yang ada di Tapung dengan modus untuk uang damai kasus. Kisaran pungli yang dilakukan Aldela Tambusai antara Rp2 juta sampai Rp3 juta per sekolah.

"Untuk keadilan, dan menjadi pelajaran bagi pihak lain, kami mewakili masyarakat meminta Kadisdik Riau segera mencopot AT dari jabatannya sekarang juga," bunyi orasi Gusti Pardamean yang merupakan Ketua Umum Seram.

Untuk dipahami, kasus pungli ini sempat viral sekitar bulan Maret 2025. Namun, sampai hari ini baik Disdik ataupun pihak Kacabdis III belum memberikan klarifikasi resmi.

Editor: Munazlen Nazir

Terkini